Berita Viral

Viral Pengakuan Korban yang Dirudapaksa Sosok Bripka BT, Tak Terima Pelaku Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jagad media sosial Twitter heboh dengan postingan pengakuan seorang wanita korban pemerkosaan Bripka BT.

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM
Jagad media sosial Twitter heboh dengan postingan pengakuan seorang wanita korban pemerkosaan Bripka BT. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jagad media sosial Twitter heboh dengan postingan pengakuan seorang wanita korban pemerkosaan Bripka BT.

Korban mengaku tak tak terima pelaku hanya dihukum 2,5 tahun penjara.

CEK POSTINGAN DISINI

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan memastikan, bakal ada satu personelnya yang diberhentikan menjadi anggota polri.

Oknum tersebut berinisial BT berpangkat Bripka.

BT berasal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.

BT diproses secara hukum, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.

Mahasiswi dari satu perguruan tinggi di Banjarmasin itu, diketahui sedang menjalani KKN, di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

"Ya dipecat, karena kasusnya sudah menjadi atensi," kata Kapolresta Banjarmasin. Rabu (29/12/2021).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved