Berita Nasional

Mardani Ali Sera Protes Usai Pemilu Ditetapkan 14 Februari, Padahal Usulan Awal 21 Februari 2024

Pemerintah telah menetapkan pemilu bakal digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Editor: Slamet Teguh
dpr.go.id
Mardani Ali Sera. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah telah menetapkan pemilu bakal digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Penetapan inipun mendapatkan reaksi dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari Mardani Ali Sera.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS ini meminta pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, memberikan penjelasan alasan pemilu diselenggarakan pada 14 Februari 2024

Hal itu bertujuan agar tidak ada prasangka yang berkembang di masyarakat. 

Sebab, ada yang menyebut jika digelar pada 21 Februari 2024 sesuai usulan awal KPU, identik dengan 212. 

Demikian disampaikan Mardani dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu, Senin (24/1/2022). 

"Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. Saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212? apa 14 Februari itu ada Valentine? saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu," kata Mardani di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta. 

Atas dasar itu, Mardani menilai perlu ada penjelasan Pemilu digelar pada 14 Februari 2024

"Mungkin untuk edukasi publik KPU dan Pak Menteri awalnya kita 21 Februari itu angka yang diumumkan ke publik, sekarang kita tetapkan 14 Februari, akan sangat baik kalau diberikan penjelasan," ujarnya.

Baca juga: Orang Dekat Jokowi Pastikan 14-2-2024 Indonesia Punya Presiden Baru, Tutup Peluang Jokowi 3 Periode?

Baca juga: Alasan Dipilihnya Tanggal 14 Februari 2024 Untuk Menggelar Pemilu 2024

Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024  

Sebelumnya pada rapat tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2024.  

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai hari pencoblosan.

Sementara itu, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU.  

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1/2022).  

Turut hadir dalam rapat itu seluruh jajaran KPU dan Bawaslu.  

"Pada kesempatan ini dari pemerintah menyetujui tanggal 14 Februari (hari pencoblosan Pemilu 2024). Kemudian sesuai Undang-Undang, 20 bulan sebelumnya sudah tahapan," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.  

Kemudian, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebagai pimpinan rapat menyatakan, telah ada hasil konsolidasi terkait jadwal Pemilu 2024.  

Meskipun, ada catatan-catatan dari penyelenggara pemilu dan pemerintah, terutama soal tahapan pemilu.  

"Alhamdulillah kita sudah mendengarkan ada kesepakatan satu tanggal yang dalam hal ini kita harapkan ada konsolidasi yaitu tanggal 14 Februari 2024," ujar Doli.  

"Saya melihat masih ada perbedaan masa kampanye, KPU usul 120 hari, pemerintah 90 hari, mungkin ada yang usul dari kita 60 hari," pungkas Doli.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilu Ditetapkan 14 Februari, Legislator PKS: Apa Karena 21 Februari Itu 212?.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved