Berita Muratara

Termasuk Sekda, 9 Jabatan di Pemkab Muratara Kosong, Seleksi Kerjasama Polda Sumsel

BKPSDM Muratara menggelar Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi kekosongan 9 Jabatan termasuk Sekda Muratara

Tayang:
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah dibuka. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara, Alha Warizmi mengatakan ada 9 JPT Pratama yang saat ini kosong.

Kesembilan jabatan tersebut yakni Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 

"Ada sembilan jabatan yang kosong saat ini termasuk Sekda. Jadi kita melaksanakan seleksi secara terbuka untuk mengisi kekosongan itu," kata Alha Warizmi dihubungi Minggu (23/1/2022). 

Dia mengimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi terbuka tersebut untuk segara melengkapi persyaratan yang telah ditentukan pada pengumumannya. 

Untuk pelaksanaan seleksi ini, kata Alha, Pemkab Muratara telah bekerjasama dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memanfaatkan Assessment Center Mapolda Sumsel di Kota Palembang.

"Kita sudah kerjasama dengan Polda Sumsel. Untuk pelaksanaan assessment mungkin dilakukan di awal Februari," katanya.

Dia menerangkan, sembilan JPT Pratama yang kosong saat ini diisi oleh pejabat lainnya yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 

Menurut Alha, untuk mengisi kekosongan JPT Pratama ada mekanisme dan aturannya.

Baca juga: Vaksinasi Booster Dosis 3 di Muratara Dimulai Senin Besok, Bisa di RSUD Rupit atau Puskesmas

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah. 

"Semoga proses seleksi terbuka ini berjalan dengan baik. Semoga nanti jabatan yang kosong itu benar-benar diisi oleh pejabat yang kompeten dan menguasai bidang yang dia lamar," harapnya. 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved