Berita Selebriti
Raut Wajah Ardhito Pramono Saat Jalani Asesmen Kasus Narkoba Disorot, Sang Musisi Diputus Rehab?
Musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, akan menjalani asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, akan menjalani asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Selasa (18/1/2022).
Ardhito Pramono ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Jan 2022.
Saat penangkapan polisi turut menyita dua klip narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, hingga 21 butir pil alprazolam yang disertai dengan resep dokter.
Ardhito dibawa dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju BNNP didampingi beberapa petugas dan kuasa hukumnya, Adit.
"Dito udah di swab ya pagi ini, hasilnya negatif. kita mudah-mudahan hasilnya bagus assesmennya." ungkap Adit.

Dilansir dari kanal youtube Intens Investigasi, terlihat Ardhito Pramono baru saja sampai di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dengan mengenakan sweater kuning dan masker berwarna merah putih.
Guna untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis Ardhito akibat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Berambisi Jadi Aunty Rich, Mayang dan Chika Ngaku Bakal Berikan Gala Sky Penthouse Kalau Kaya Nanti
Ardhito yang didampingi Kuasa hukumnya terlihat santai berjalan menuju ruangan.
Raut wajah terlihat santai dan tak ada lagi rasa 'malu' seperti ketika diumumkan tertangkap.
Dirinya hanya memberikan jawaban singkat didepan awak media saat ditanya/
"Sehat-sehat" ungkap Ardhito saat ditanya wartawan mengenai kondisinya.
Adapun saat ditanya bagaimana hasil asesmen yang dilakukan Ardhito mengatakan masih menunggu serta belum tahu kapan hasilnya keluar.

"Belum tahu.. tergantung BAP-nya" ungkap Ardhito.
Atas perbuatannya, Ardhito dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dia terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Adapun kemungkinan besar jika sang musisi akan dijatuhi hukuman rehabillitasi seperti kasus artis lainnya.
Baca juga: Ayudia Bing Slamet Sampaikan Kabar Duka, Aktor Tampan Ini Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan