Bupati Langkat Kena OTT KPK

PROFIL Iskandar PA Kakak Kandung Bupati Langkat Tersangka Suap, Kades Sekaligus Ketua Apedsi Langkat

Iskandar PA pula merupakan Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kab. Langkat periode 2019 - 2024.

Editor: Weni Wahyuny
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penyidik menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Profil singkat Iskandar PA kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Iskandar PA turut jadi tersangka dalam kasus suap Bupati Langkat, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Sebelum jadi tersangka, keduanya bagian dari sejumlah orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/1/2022) malam.

Ada tujuh orang yang diamankan dalam giat tangkap tangan ini.

Terbit Rencana cs ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Siapa sebenarnya Iskandar PA ?

Iskandar PA merupakan kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Iskandar PA merupakan Kepala Desa Balai Kasih.

Iskandar PA pula merupakan Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kab. Langkat periode 2019 - 2024.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kata KPK

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan seluruh pihak yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat.

Tak hanya itu, kata Ali, tim penyidik juga mengamankan pihak swasta dalam perkara ini.

"Di antaranya adalah Pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Rumah Bupati Langkat digeledah KPK
Rumah Bupati Langkat digeledah KPK (TRIBUN MEDAN/SATIA/Via Kompas.com)

Bupati Langkat cs Ditahan

KPK menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Terbit ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih atau saudara kandungnya, Iskandar PA.

Lalu, pihak swasta Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Penahanan terhadap keenamnya terhitung sejak 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian, Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara Perangin-angin ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Sementara itu, Iskandar PA masih berada di Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bupati Langkat Sempat Kabur saat OTT

Diberitakan Kompas.com, Bupati Langkat sempat kabur saat hendak ditangkap KPK dalam OTT.

KPK lalu memberikan klarifikasi soal indikasi adanya kebocoran informasi.

"Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari sumber dari dalam."

"Karena ini penyelidikan sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, Terbit melarikan diri karena mendapatkan informasi ketika OTT dilakukan di lokasi pertama yaitu di sebuah kedai kopi.

Di lokasi itu, pemberi suap yang merupakan seorang kontraktor bernama Muara Perangin-angin ditangkap terlebih dulu bersama tiga orang perantara.

Peran Tersangka

Dilansir Tribunnews.com, sebagai pemberi yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.

Sebagai Penerima yakni :

1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;

2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih;

3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor;

4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor;

5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.

Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.

Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Irfan Kamil/Elza Astari Retaduari)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Suap, Langsung Ditahan KPK, Sempat Kabur saat OTT

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved