Berita Nasional

Kekejaman Oknum TNI Bakar Rumah Rakyat, Korban Sampai Kirim Surat ke Panglima TNI Jenderal Andika

Oknum TNI membakar rumah milik rakyat Indonesia. Hingga saat ini tak ada kejelasan, apakah oknum TNI tersebut dihukum atau tidak.

Kolase/IST
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Oknum TNI membakar rumah milik rakyat Indonesia.

Hingga saat ini tak ada kejelasan, apakah oknum TNI tersebut dihukum atau tidak.

Asnawi Luwi, jurnalis Harian Serambi Indonesia yang rumahnya diduga dibakar oleh anggota TNI, melayangkan dokumen yang berisi kronologis kejadian dan sejumlah alat bukti kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Selain itu, dokumen yang sama juga dikirimkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Dewan Pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejumlah instansi negara.

Hal itu dilakukan Asnawi agar peristiwa yang dialaminya menjadi perhatian serius dari Panglima TNI dan pelaku dapat diproses hukum. 

“Saya kirimkan surat ini kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menko Polhukam Mahfud MD, Komnas HAM, Dewan Pers, DPR RI dan sejumlah institusi negara lainnya agar kasus pembakaran rumah saya yang terjadi 30 Juli 2019 lalu itu dapat segera terungkap,” kata Asnawi kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2021).

Asnawi menyebutkan, dokumen yang berisi kronologis dan sejumlah alat bukti pembakaran rumahnya itu telah dikirim pada Rabu kemarin melalui jasa ekspedisi pengiriman dari Banda Aceh.

“Dokumen kronologis lengkap sudah saya kirim kemarin. Harapan saya, sampai ke tangan Panglima TNI, karena dalam dokumen tersebut saya urai lengkap kronologis kejadian,” sebut Asnawi. 

Asnawi berharap, kasus pembakaran rumah yang diduga dilakukan oleh anggota TNI itu menjadi perhatian serius Panglima TNI.

“Harapan saya segera mendapat keadilan dan kepastian hukum, karena kasus pembakaran rumah saya itu sudah terjadi dua tahun lebih, tapi pelakunya belum terungkap,” ucap Asnawi.

Sebelumnya, Asnawi telah memenuhi panggilan penyidik Pomdam Iskandar Muda untuk dimintai keterangan terkait kronologis kejadian.

“Yang ditanya oleh penyidik Pomdam sama dengan penyidik Polda Aceh sebelumnya, sudah saya jawab semua,” kata dia.

Adapun kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara itu terjadi pada 30 Juli 2019.

Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Pomdam TNI karena pelakunya diduga oknum TNI.

“Sekarang memang sedang ditangani Pomdam IM setelah perkara dilimpahkan oleh Polda Aceh. Semoga pelakunya segera terungkap dan mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Asnawi.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved