Berita Selebriti
Gaga Muhammad Ingin Ajukan Banding, Divonis 4,5 tahun Penjara Kasus Laura Anna
Kasus kecelakaan Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ingin mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait dugaan kelalaian
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Laporan Waratwan Tribunsumsel.com, Laily Fajrianti
TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus kecelakaan Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ingin mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait dugaan kelalaian mengemudi.
Dilansir dari kanal youtube KH INFOTAINMENT Rabu (19/1/2022) melalui kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengungkapkan untuk berpikir terlebih dahulu terkait mengambil sikap.
"Keputusan itu kita sudah dengarkan sendiri majelis hakim memutuskan 4,5 tahun saya sudah bilang sama gaga untuk berpikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak" ungkap kuasa hukum
Kuasa hukum menyebutkan bahwa besar kemungkinan akan mengajukan banding.
"Besar kemungkinan kita akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu 7 hari sejak putusan ini, jadi paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan.
apakah banding atau tidak itu 7 hari lagi saya putuskan." tegasnya.
Kuasa Hukum mengungkapkan alasan terkait pihak Gaga Muhammad ingin ajukan banding.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan, majelis hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan" ungkapnya
Kuasa hukum juga mengatakan terkait asumsi itu merupakan fakta-fakta pertimbangan realitas yang ada di saat persidangan nanti.
"Saya akan ajukan semua didalam persoalan baru yang nantinya akan datang"
Fahmi Bachmid yang mewakili Gaga Muhammad masih meyakini bahwa insiden kecelakaan mobil yang membuat Laura Anna lumpuh tidak sepenuhnya kesalahan Clientnya.
"Apa yang menjadi alasan kami banding itu nanti saya sampaikan. ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan itu tentang kelalaian. ada dua yang terjadi saat ini masih saya berpendapat bahwa ada kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan kecelakaan, ada kejadian juga dirumah sakit"
"Nanti kita lihat karena waktu banding nanti itu akan kita ajukan dan setelah itu biar di putus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Timur yang akan datang