Cara Pemutakhiran Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Akses datadik.kemdikbud.go.id

Cara Pemutakhiran Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Akses datadik.kemdikbud.go.id

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Youtube
Cara Pemutakhiran Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Akses datadik.kemdikbud.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara melakukan pemutakhiran data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak di Sini.

Pendidikan Profesi Guru atau PPG adalah program pendidikan lanjutan bagi guru yang sedang menjabat atau lulusan S1/D4 yang tertarik berprofesi sebagai guru.

PPG merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000, Berlaku Minimarket Tapi Belum Pasar Martapura OKU Timur

Baca juga: Kabar Buruk, Tjahjo Kumolo Pastikan Tak Ada Rekrutmen CPNS di Tahun 2022

Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

Cara Pengajuan perbaikan identidas dapat mengikuti langkah berikut

1. Login pada aplikasi VervalPTK
2. Pilih sub menu perbaikan Identitas pada menu Identitas
3. Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Pebaikan.
4. Lengkapi formulis pebaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.
5. Cek pada Sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.

- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);

- Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;

- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);

Baca juga: Sosok Gibran Dapat Suntikan Dana Rp 1,28 Triliun untuk Kembangkan Start Up Pelihara Ikan

Pastikan keempat data tersebut sudah benar dan diisi sesuai berkas yang dimiliki.

Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id

Lakukan pemutakhiran data apabila ada yang belum falid atau tidak sesuai berkas data diri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved