Berita Selebriti
Polisi Ungkap Nasib Ardhito Pramono Usai Permohonan Rehabilitasinya Diterima, Bicara Proses Hukum
Ardhito Pramono akan menjalani asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Hari ini dikabarkan tersangka penyalahgunaan narkoba, Ardhito Pramono akan menjalani asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Selasa (18/1/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo membenarkan adanya pengajuan Ardhito Pramono
"Yang jelas keluarganya sudah (mengajukan), 14 Januari keluarga mengajukan," kata Danang saat dikonfirmasi, Selasa (18/1).
Dalam kesempatan itu, Ardhito Pramono tak banyak bicara saat ditanya awak media.
Ardhito dibawa dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju BNNP didampingi beberapa petugas dan kuasa hukumnya, Adit.
"Dito udah di swab ya pagi ini, hasilnya negatif. kita mudah-mudahan hasilnya bagus assesmennya." ungkap Adit.
Ardhito Pramono terlihat mengenakan Sweater Kuning serta masker berwarna merah putih.
Dirinya juga mengungkapkan jika kondisinya saat ini dalam keadaan sehat.
Dilain pihak, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan jika kasus penyalagunaan narkoba terus berlajut sampai disidangkan dan tak menghentikan proses hukum.
"Yang jelas itu kasusnya akan dilanjutkan sampai dengan persidangan. Kalaupun rehabilitasi nanti kan persidangan keputusannya," ujar Endra Zulpan.
Baca juga: Izin Konsesi Bukit Sulap Lubuklinggau Dievaluasi, Direktur Linggau Bisa ke Jakarta
Seperti diketahui media dikejutkan dengan kabar Ardhito Pramono ditangkap kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. dirinya kedapatan mengonsumsi narkoba dan langsung diperiksa pihak berwajib.
Ardhito Pramono ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022.
Saat penangkapan polisi turut menyita dua klip narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, hingga 21 butir pil alprazolam yang disertai dengan resep dokter.
Akibat perbuatannya Ardhito Pramono dikenakan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Baca juga: Sindiran Giring Usai Anies Baswedan Puji Nidji Tak Ada Sumbangnya : Oktober Bakal Ada yang Tumbang