Berita Nasional
Diperiksa Propam Belasan Jam, Kombes Riko Kapolrestabes Medan Disebut Tetap Tak Ngaku Terima Suap
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan, Kombes Riko Sunarko diperiksa selama belasan jam.
Sampai detik ini, semua pejabat di kepolisian, baik di Polrestabes Medan, ataupun di Polda Sumut tak ada menjelaskan dimana Imayanti berada.
Padahal, dalam kasus suap Rp 300 juta ini, nama Imayanti selalu disebut.
Karena Imayanti pula, lima orang anggota Sat Res Narkoba di Polretabes Medan dipecat, karena dilaporkan menggelapkan uang Rp 650 juta milik Imayanti dan suaminya.
Setelah dilepas pejabat di Polrestabes Medan dengan uang imbalan Rp 300 juta, keberadaan Imayanti tak juntrung kejelasannya.
Kasusnya pun menghilang, padahal sempat disebut dari rumah Imayanti polisi ada menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Humas PN Medan Enggan Bicara
Karena nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan, sejumlah pengamat hukum mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Medan memanggil orang nomor satu di Polrestabes Medan itu ke persidangan.
Pemanggilan Kombes Riko Sunarko dalam rangka untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Langkah ini dinilai sejumlah pengamat hukum sangat diperlukan, untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku tidak berani berkomentar soal masalah ini.
"Maaf, perihal fakta persidangan Humas tidak wenang memberi komentar atau pendapat. Agar maklum," kata Immanuel kepada tribun-medan, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, fakta dalam persidangan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko itu tidak perlu penjelasan.
Ia mengatakan, yang memiliki kewenangan soal menghadirkan Kombes Riko Sunarko tersebut hanyalah majelis hakim.
"Fakta persidangan tidak perlu penjelasan. Jadi tunggu saja apa kata majelis hakim dalam persidangan," ucapnya.
Namun, saat ditanya apakah PN Medan berniat untuk menghadirkan Kapolrestabes Medan tersebut ke dalam persidangan, ia pun tidak bisa memastikan.