Berita Nasional
KPK Ditantang Berani Usut Pelaporan Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang, Mardani: Seberapa Adil
Mardani menantang KPK berani menusut laporan dugaan korupsi terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menggegerkan tanah air dengan melaporkan dua anak Jokowi ke Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK).
Karena hal ini, Mardani Ali Sera Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan tantangan kepada KPK.
Mardani menantang KPK berani menusut laporan dugaan korupsi terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang tersebut.
Hal ini menjadi momentum seberapa berani lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah termasuk sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, menurut Mardani.
Mardani menyampaikan pelaporan ini bisa menjadi pembelajaran bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum.
Termasuk, dua putra Jokowi yang dilaporkan atas dugaan kasus korupsi.
"Karena kalau ini ditindaklanjuti dan misal tidak terbukti menurut saya ini sudah menjadi pembelajaran yang baik bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum. Saya apresiasi, siapapun dari pihak manapun tidak hanya Ubedilah yang mau melaporkan kasus korupsi," jelas dia.
Kendati demikian, pihaknya menghormati terkait asas praduga tak bersalah.
Namun, dia mengapresiasi ada pihak yang berani melaporkan kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 kemarin.
Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis yang erat dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.
Ubedilah Dilaporkan Relawan Jokowi
Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).
Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedilah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putra Joko Widodo, Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.