Berita Kriminal
Sampai Stres, Cynthiara Alona Berharap Segera Bebas tapi Jaksa Banding Atas Vonis 10 Bulan Penjara
Untuk diketahui jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Cynthiara Alona.
TRIBUNSUMSEL.COM - Terpidana kasus prostitusi anak-anak stres.
Untuk diketahui jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona dijatuhi vonis 10 bulan penjara setelah terlibat dalam perkara prostitusi online yang melibatkan anak-anak dibawah umur pada 8 Desember 2021.
Jaksa tidak menerima vonis hakim setelah sebelumnya menuntut Cynthiara Alona hukuman 6 tahun penjara.
Halim Darmawan, pengacara Abdul Azis adik Cynthiara Alona, menyatakan, kliennya kaget dan terpukul ketika tahu jaksa mengajukan banding atas vonis hakim.
"Mereka (Abdul Azis dan Cynthiara Alona) sampai stres. Mereka berpikir bahwa 16 Januari 2022 besok itu masa tahanannya habis," kata Halim Darmawan saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (13/1/2022).
Banding yang diajukan jaksa itu membuat vonis 10 bulan penjara Cynthiara Alona dan Abdul Azis belum berkekuatan hukum tetap.
"Itu membuat mereka stres," ujar Halim Darmawan. "Mereka ingin segera bebas dari penjara," lanjutnya.
Cynthiara Alona ikut diamankan polisi setelah menggrebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021 terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Hotel Alona diketahui milik Cynthiara Alona.