Berita Selebriti
KAPOK Dipenjara, Jerinx SID Stop Komentar Polemik di Medsos, Fokus Nora dan Bayi Tabung
Penabuh drum grup band Supermen Is Daed (SID) itu bahkan berharap kasusnya dengan pegiat sosial media, Adam Deni menjadi yang terakhir.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Jerinx SID tegaskan tak akan lagi bereaksi terkait segala polemik terjadi di media sosial.
Ya pentolan band Superman IS Dead kapok terkena masalah hukum berujung hukuman penjara.
Diakui suami Nora Alexandra itu, dirinya kini sudah tak lagi mau berurusan dengan hukuman.
Penabuh drum grup band Supermen Is Daed (SID) itu bahkan berharap kasusnya dengan pegiat sosial media, Adam Deni menjadi yang terakhir.
"Intinya saya sudah (tidak mau berurusan dengan hukum), semoga ini jadi kasus yang terakhir," ucap Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Hal tersebut di katakan karena dirinya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga dan juga sang istri, Nora Alexandra.

Tidak hanya itu, Jerinx menambahkan jika dirinya berniat untuk membuat program bayi apabila telah selesai menjalani masa tahanan buntut kasusnya dengan Adam Deni.
Secara tegas, Jerinx siap mundur dari polemik-polemik yang terjadi di Indonesia.
"Saya mau fokus ke istri dan keluarga dan program bayi, tidak ada kasus lagi jadi saya aka n mundur dari sekua polemik-polemik di media sosial," ujar Jerinx.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Berita Selebriti Ini Sudah tayang di Tribunnews.com