Berita Viral

FAKTA Sebenarnya Pengendara Diminta Beli Stiker Rp70 Ribu saat Melintas di Lanud Husein Sastranegara

Komandan Lanud Husein Sastranegara Bandung, Kolonel Pnb I Gusti Putu Setia Darma menjelaskan, penggunaan stiker tersebut resmi sesuai dengan Surat Eda

Editor: Weni Wahyuny
Twitter
Viral cerita warga diminta membeli stiker untuk melintas di Lanud Husein Sastranegara, Bandung 

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral cerita pengendara motor mengaku diminta membeli stiker Rp 70.000 saat akan melintas di Pangkalan Udara (Lanud) Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Dalam unggahan itu, pengendara motor mengaku harus membayar Rp 70.000 untuk mendapatkan stiker tersebut agar bisa melintas.

Berdasarkan pengakuan pengunggah, pembelian stiker itu disebut sebagai tanda izin untuk memasuki wilayah militer.

Cerita tersebut diunggah oleh akun ini di media sosial Twitter.

Hingga saat ini, unggahan itu telah dibagikan sebanyak 2.041 kali dan disukai oleh 10.100 ribu warganet.

Pihak Pangkalan Udara (Lanud) Husein Sastranegara memberikan penjelasan terkait unggahan viral stiker Rp 70.000 bertuliskan Lanud Husein Sastranegara.

Penjelasan Lanud Husein Sastranegara Bandung

Komandan Lanud Husein Sastranegara Bandung, Kolonel Pnb I Gusti Putu Setia Darma menjelaskan, penggunaan stiker tersebut resmi sesuai dengan Surat Edaran Danlanud Husein Sastranegara Nomor SE/36/X/2021.

Menurut Gusti, penggunaan stiker lintas itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

"Mengingat sebagai kawasan militer, maupun penerbangan militer dan sipil, maka perlu metode yang memudahkan bagi petugas Pomau menjaga keamanan dan ketertiban komplek Lanud Husein Sastranegara yaitu dengan stiker di kendaraan," kata I Gusti Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Gusti mengatakan, stiker lintas tersebut berlaku hingga satu tahun.

Pemohon juga wajib melampirkan fotokopi STNK, KTP, dan KTA untuk mendapatkan stiker tersebut.

Pihaknya menuturkan, tidak semua pemohon bisa mendapatkan stiker itu.

"Mereka yang tidak dapat menunjukkan STNK dan KTP atau KTA yang sah, tidak dapat dipenuhi," jelas dia.

Hanya untuk yang setiap hari melintas

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved