Profil Kajati Jawa Barat
Sosok Profil Dr Asep Nana Mulyana Kajati Jawa Barat, JPU yang Menuntut Herry Wirawan Hukuman Mati
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana turun langsung menjadi penuntut umum kasus ustadz Herry yang rudapaksa 13 santri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana SH MHum turun langsung menjadi penuntut umum kasus ustadz Herry yang rudapaksa 13 santriwati.
Sangat jarang terjadi orang nomor satu di Kejati turun gunung menjadi penuntut umum bila kasus hukum tak jadi sorotan.
Herry Wirawan sepertinya akan lebih cepat menghadap sang khalik.
Penuntut umum menuntut Herry Wirawan hukuman mati.
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.
Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Adapun terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan.
Ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum.
Dia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa.
Menurut Asep, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Profil Kajati Jabar
Asep Nana Mulyana sendiri resmi menjabat Kajati Jabar setelah Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH. melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Republik Indonesia seluruh Indonesia.
Asep masuk dalam rotasi pejabat eselon II tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.
Sebelumnya Asep merupakan Kajati Banten
Dr Asep Nana Mulyana pria kelahiran Tasikmalaya, 14 Agustus 1969.
Dr Asep Nana Mulyana menamatkan studi di Fakultas Hukum Universitas Mataram (1994), kemudian mendapatkan beasiswa untuk mengikuti Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (2001) dan menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (2012) dengan predikat cum laude.
Dr Asep Nana Mulyana emulai karier di Kejaksaan pada tahun 1996 sebagai Staf pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (1996-1998), serta pernah menduduki berbagai jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan-Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Pada tahun 2011 menjabat sebagai Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kepala Kejaksaan Negeri Stabat (2012-2013), Kepala Bagian Sunproglapnil pada Sesjam Pidsus serta Kasubdit Tindak Pidana Khusus Lain pada Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi (2013-2014).
Kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Semarang (2014-2015), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut (Jan-Okt 2015), Asisten Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia (September 2015-Oktober 2019), Oktober 2019 menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.