Berita Nasional

Sikap Tegas Polisi Atas Kemungkinan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean harus berurusan dengan polisi.

Hal tersebut tak lepas atas cuitan yang ia lakukan.

Kini iapun tampaknya harus terkena masalah.

Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Diketahui Ferdinand Hutahaean langsung ditahan pihak Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya hingga saat ini masih fokus memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam statusnya sebagai tersangka.

"Untuk penerimaan pengajuan itu belum ada, saat ini kita masih fokus pada pemeriksaan lanjutan yang tadi malam sempat tertunda," kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Namun demikian, Hendra menyatakan jika nantinya Ferdinand Hutahaean mengirimkan surat penangguhan penahanan, pihaknya akan mengkaji permohonan tersebut.

"Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lainnya nanti akan konfirmasikan dan kita asesmen oleh yang bersangkutan. Ada tim sendiri yang akan menilai," kata Hendra.

Diberitakan sebelumnya Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mengantongi dua alat bukti.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," katanya.

Baca juga: Roy Suryo Tawarkan Ferdinand Hutahaean Periksa Kejiwaan Secara Gratis : Saya Serius

Baca juga: Nasib Ferdinand Hutahaean dan Perjalanan Kasus hingga jadi Tersangka Kasus Cuitan Bermuat SARA

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved