Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati karena Rudapaksa 13 Santriwati

Selain pidana hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan hukuman mati atau kebiri

Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komnas HAM tak setuju bila Herry Wirawan yang rudapaksa 13 santriwati dituntut mati.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak sepakat mengenai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Selain pidana hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurut Beka, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved