Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati karena Rudapaksa 13 Santriwati
Selain pidana hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan hukuman mati atau kebiri
TRIBUNSUMSEL.COM - Komnas HAM tak setuju bila Herry Wirawan yang rudapaksa 13 santriwati dituntut mati.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak sepakat mengenai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Selain pidana hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.
Menurut Beka, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews