Johan Anuar Meninggal Dunia
Peroleh Hidayah, Keluarga Ungkap Hari-hari akhir Wabup OKU Johan Anuar Sebelum Meninggal
Keluarga mengungkap hari-hari terakhir Johan Anuar wakil bupati OKU Non Aktif sebelum Meninggal,Senin (10/1/2022)
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA- Detik-detik akhir sebelum dinyatakan meninggal dunia, sosok almarhum Johan Anuar tidak pernah lepas dari sajadah.
Itulah yang diungkapkan oleh pihak keluarga yang diwakili H Iskandar Aziz (70) selaku kakak sepupu almarhum.
Ia mengingat betul bagaimana keseharian adiknya itu sebelum menghembuskan nafas terakhir.
"Menjelang ajalnya, adik kami memperoleh hidayah. Beliau melakukan sholat lima waktu yang tidak tertunda," kata Iskandar, Senin (10/1/2022).
Ia menambahkan bahwa sebelum adzan berkumandang, almarhum sudah berada di atas sajadahnya.
"Untuk itu saya mewakili keluarga besar menyampaikan mohon kiranya berkenan memaafkan kesalahan adik kami (Johan Anuar) semasa hidupnya," ujarnya.
Sebagai manusia biasa, kata Iskandar, sekali lagi ia menyampaikan permohonan maaf apabila ada ke khilafan yang dilakukan oleh almarhum.
"Baik itu beliau sebagai Wabup, anggota DPRD maupun saat beliau sebagai masyarakat OKU. mohon berkenan dimaafkan, agar langkah beliau menuju alam barzah lurus dan tidak terhalang," bebernya.
Jenazah almarhum dimakamkan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Senin (10/1/2022).
Pada saat proses pemakaman terlihat pihak keluarga, kerabat, tetangga beserta masyarakat sekitar berbondong-bondong memenuhi lokasi pemakaman untuk mendoakan dan menyaksikan secara langsung almarhum ke tempat peristirahatan terakhirnya.
Berjuang Lawan Kanker
Johan Anuar, wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RS Siti Khadijah Palembang akibat sakit yang dideritanya, Senin (10/1/2022) 07.30 WIB.
Wafat pada usia 56 tahun, Johan Anuar sebelumnya mengidap penyakit parah yakni kanker otak yang menjalar hingga mengakibatkan kanker paru-paru.
Hal ini diungkap kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat ditemui di RS Siti Khadijah Palembang.
"Dokter menyatakan, beliau sakit kanker yang sudah stadium 4B," ujarnya.
Diketahui, Johan Anuar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU pada Mei 2021 lalu.
Namun akibat sakit yang dideritanya, Johan Anuar mendapat pembantaran sejak Juni 2021 untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Diakui Titis, vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim turut menjadi penyebab kesehatan kliennya terus menurun.
"Jadi kondisi bapak setelah divonis oleh hakim pengadilan Tipikor Palembang itu mulai terlihat merosot hingga akhirnya diperiksa lebih detail lagi. Lalu ditemukan ada penyakit seperti itu," ujarnya.
Lanjut dikatakan, awal mula penyakit Johan Anuar diketahui setelah mantan anggota DPRD OKU tersebut mengalami penyakit yang menunjukkan pertanda seperti terkena stroke.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barulah diketahui bahwa sakit itu ternyata disebabkan oleh gangguan di saraf otak sehingga mengharuskannya menjalani operasi.
Sempat menjalani perawatan di RS Siti Khadijah Palembang, Johan Anuar lalu dirujuk ke RSPAD Jakarta guna menjalani operasi di bagian kepala.
"Mulanya dari sana, diagnosa dokter pada waktu itu memang beliau menderita sakit kanker di kepala. Sakit itu membuatnya harus menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala. Setelah dilakukan pembedahan dan tindakan lainnya barulah diketahui ternyata sakitnya sudah menyebar ke paru-paru," jelasnya.
Masih dalam masa perawatan, Johan Anuar lalu dipindahkan ke RSMH Palembang untuk menjalani sejumlah tindakan medis.
Diantaranya Kemoterapi dan Radioterapi untuk sebagai bagian upaya untuk pengobatan kanker otak dan paru-paru yang dideritanya.
Johan Anuar lalu dipindahkan ke RS Siti Khadijah sejak tiga bulan lalu namun akhirnya meninggal dunia.
"Terkait perawatan-perawatan tersebut , status Johan Anuar sebelumnya sudah dibantarkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Dan juga dilanjutkan dengan majelis hakim di Mahkamah Agung," jelasnya.