Berita Nasional

PDI-P Buka Peluang Usung Ahok di Pilgub DKI 2024 Meski Ahok Pernah Jadi Narapidana Penista Agama

Selain Gibran Putra Jokowi dan Risma, PDIP banyak stok calon gubernur yang akan melawan Anies dkk.

(Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara soal adik ipar pacaran pakai PJR 

TRIBUNSUMSEL.COM - Selain Gibran Putra Jokowi dan Risma, PDIP banyak stok calon gubernur yang akan melawan Anies dkk.

PDI-P tak menutup kemungkinan mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Ahok, Gubernur DKI 2014-2017, menempati urutan tiga elektabilitas calon gubernur DKI Jakarta, menurut survei Media Survei Nasional (Median) yang dilakukan pada 31 Januari-3 Februari 2021.

Elektabilitas Ahok berada di posisi ketiga, di bawah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Kalau Bu Mega (Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P) mau menetapkan Pak Ahok (sebagai calon gubernur), itu kewenangan Bu Mega," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam jumpa pers, Senin (10/1/2022).

Hasto menyebutkan, belum ada sinyal kuat bahwa Ahok akan kembali diusung oleh PDI-P untuk menjadi calon gubernur DKI, walaupun Komisaris Utama PT Pertamina itu sempat dipanggil sebagai "sahabat saya" oleh Megawati dalam acara HUT ke-49 PDI-P hari ini.

"Itu (panggilan) sahabat tidak ada kaitannya dengan Pilgub 2024," ujarnya.

Secara hukum, Ahok dimungkinkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2024, walaupun berstatus mantan narapidana kasus penistaan agama.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.

Putusan MK itu juga mewajiban mantan narapidana mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu, kini harus ada jeda waktu lima tahun.

Ahok sendiri dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved