Johan Anuar Meninggal Dunia
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Johan Anuar Sebelum Meninggal, Kesehatan Turun Sejak Juni 2021
Diakui Titis, vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim turut menjadi penyebab kesehatan kliennya terus menurun.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar, wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RS Siti Khadijah Palembang akibat sakit yang dideritanya, Senin (10/1/2022) 07.30 WIB.
Wafat pada usia 56 tahun, Johan Anuar sebelumnya mengidap penyakit parah yakni kanker otak yang menjalar hingga mengakibatkan kanker paru-paru.
Hal ini diungkap kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat ditemui di RS Siti Khadijah Palembang.
"Dokter menyatakan, beliau sakit kanker yang sudah stadium 4B," ujarnya.
Diketahui, Johan Anuar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU pada Mei 2021 lalu.
Namun akibat sakit yang dideritanya, Johan Anuar mendapat pembantaran sejak Juni 2021 untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Diakui Titis, vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim turut menjadi penyebab kesehatan kliennya terus menurun.
"Jadi kondisi bapak setelah divonis oleh hakim pengadilan Tipikor Palembang itu mulai terlihat merosot hingga akhirnya diperiksa lebih detail lagi. Lalu ditemukan ada penyakit seperti itu," ujarnya.

Lanjut dikatakan, awal mula penyakit Johan Anuar diketahui setelah mantan anggota DPRD OKU tersebut mengalami penyakit yang menunjukkan pertanda seperti terkena stroke.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barulah diketahui bahwa sakit itu ternyata disebabkan oleh gangguan di saraf otak sehingga mengharuskannya menjalani operasi.
Sempat menjalani perawatan di RS Siti Khadijah Palembang, Johan Anuar lalu dirujuk ke RSPAD Jakarta guna menjalani operasi di bagian kepala.
"Mulanya dari sana, diagnosa dokter pada waktu itu memang beliau menderita sakit kanker di kepala. Sakit itu membuatnya harus menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala. Setelah dilakukan pembedahan dan tindakan lainnya barulah diketahui ternyata sakitnya sudah menyebar ke paru-paru," jelasnya.
Masih dalam masa perawatan, Johan Anuar lalu dipindahkan ke RSMH Palembang untuk menjalani sejumlah tindakan medis.
Diantaranya Kemoterapi dan Radioterapi untuk sebagai bagian upaya untuk pengobatan kanker otak dan paru-paru yang dideritanya.
Johan Anuar lalu dipindahkan ke RS Siti Khadijah sejak tiga bulan lalu namun akhirnya meninggal dunia.
"Terkait perawatan-perawatan tersebut , status Johan Anuar sebelumnya sudah dibantarkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Dan juga dilanjutkan dengan majelis hakim di Mahkamah Agung," jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan keluarga, jenazah Johan Anuar selanjutnya akan dimakamkan di kampung halaman Baturaja Kabupaten OKU.
Rencananya dia akan dimakamkan di TPU Tanjung Baru yang merupakan tempat pemakaman keluarga.
"Tapi sebelumnya akan dibawa pulang dulu ke rumah pribadi," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.