Penyebab Johan Anuar Meninggal Dunia
KPK Sebut Status Hukum Mantan Wabup OKU Johan Anuar Terkait Kasus Korupsi Lahan Kuburan Batal
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar meninggal dunia, otomatis status hukumnya batal.
TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar meninggal dunia, otomatis status hukumnya batal.
Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara korupsi lahan kuburan terhadap terdakwa Johan Anuar, mantan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif itu dianggap batal lantaran terdakwa meninggal akibat mengidap penyakit kanker stadium empat.
Tak hanya itu, denda senilai Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar yang sempat dijatuhkan oleh majelis hakim pun dianggap gugur.
"Iya perkaranya berhenti. Mengenai putusan nanti akan dianalisa lebih lanjut seperti apa proses hukumnya, karena itu kewenangan MA (Mahkamah Agung)," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (10/1/2022).
Menurut Ali, Johan sebelumnya dibantarkan (ditangguhkan) usai menjalani vonis karena harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Pembataran itu sebelumnya ditetapkan oleh majelis tingkat kasasi atas permintaan kuasa hukum dari terdakwa.
"Selama di rumah sakit dikawal dari petugas KPK. Saat ini segera dilakukan penyerahan jeazah kepada pihak keluarga," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas