Berita Kriminal
Mantan Calon Wali Kota yang Bayar Praka AS Bunuh Wartawan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalang pembunuhan terhadap wartawan yaitu Sujito, mantan Calon Wali Kota Siantar pada Pilkada tahun 2016 lalu dituntut penjara seumur hidup.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dalang pembunuhan terhadap wartawan yaitu Sujito, mantan Calon Wali Kota Siantar pada Pilkada tahun 2016 lalu dituntut penjara seumur hidup.
Sujito juga membayar oknum tentara untuk menembak mati wartawan.
Sidang tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (6/1/2022).
Sujito dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal, Marasalem Harahap.
Sidang beragendakan tuntutan ini berlangsung di Ruang Cakra PN Simalungun.
Firmansyah menyampaikan perbuatan Sujito telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sujito) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucap JPU Firmansyah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena.
JPU Firmansyah menguraikan, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan ini adalah perbuatan Sujito dan kawan-kawan telah menghilangkan nyawa orang lain, pembunuhan juga dilakukan dengan berencana secara sempurna dan belum adanya perdamaian dengan keluarga korban.
Sementara itu, adapun alasan yang meringankan, ujar Firmansyah, Sujito mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berusia lanjut.
"Terdakwa juga berusia lanjut," ujar JPU Firmansyah.
Dalam perkara ini, Firmansyah juga menuntut pidana seumur hidup terhadap Yudi Fernando Pangaribuan, karyawan Sujito di tempat hiburan malam KTV Ferrari, yang membonceng Awal Siagian untuk mengeksekusi Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (18/6/2021).