Berita Selebriti
Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan Untuk Gaga Muhamad: Kecelakaan Ini Musibah Yang Tak Diinginkan
pihak Gaga Muhamad walaupun sudah divonis 4,5 tahun, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan pada Majelis Hakim.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEl.COM - Kasus kecelakaan bikin Laura Anna lumpuh kini memasuki proses tuntutan jaksa.
Jaksa sendiri menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 5 bulan.
Keputusan hukuman tersebut diambil lantaran Gaga Muhammad dinilai sopan dalam persidangan.
Sayangnya banyak pihak menilai tuntutan ke Gaga Muhammad tak adil.
Sebab tindakan Gaga Muhammad telah menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.
Adapun Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan pada Majelis Hakim, dilansir Youtube KH INFOTAINMENT.

"Prosesnya yah nanti saya mengajukan nota pembelaan, dari nota pembelaan nanti pada akhirnya Majelis Hakim yang akan memutuskan," kata Fahmi Bachmid, Kamis(6/1/2022).
"Majelis akan memutuskan perkara ini, dan akan dihukum seberat apa," jelasnya.
Hukuman untuk Gaga Muhamad akan dilihat di proses selanjutnya.
"Gaga itu akan dilihat di proses selanjutnya, yang jelas apa yang disampaikan saya katakan berkali-kaloi bahwa ini adalah kecelakaan sebuah musibah yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Ia tetap berusaha mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan Gaga Muhamad.
Gaga Muhamad belum berkomentar terkait hukuman yang menimpanya.
"Dia menyerahkan kepada saya untuk nota pembelaan," jelasnya.
Fahmi Bachmid dan Gaga Muhamad akan menyusun nota pembelaan.
Gaga Muhammad Cuma Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Berasalan Sopan dan Masih Muda
Sebabkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta oleh jaksa.
Dinilai sopan dalam persidangan jadi salah satu pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai selebgram bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahnya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Mengenai tuntutan jaksa, Hakim kemudian menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak.
Setelah Gaga berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihaknya meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.
“Mohon kami dienrikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga.
Sidang selanjutnya beragendakan pledoi akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.