Berita Muratara

Cara dan Syarat Mengajukan Dana Santunan Kematian dari Pemkab Muratara

Pemkab Muratara memiliki program santunan kematian bagi penduduk fakir miskin. Berikut ini syarat dan cara mengajukan santunan.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi. Pemkab Muratara) memiliki program santunan kematian bagi penduduk fakir miskin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memiliki program santunan kematian bagi penduduk fakir miskin.

Program tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 102 tahun 2021 tanggal 1 September 2021.

Santunan kematian tersebut sebesar Rp 1,5 juta diberikan kepada ahli waris yang disalurkan melalui Bank Sumsel Babel.

Apa saja syarat dan bagaimana cara mengajukan dana santunan kematian tersebut, berikut Tribunsumsel.com menginformasikan:

*Syarat Mengajukan Santunan*

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Musi Rawas Utara, Cq Kepala Dinas Sosial
2. Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/kepala desa
3. Surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat
4. Fotokopi akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
5. Asli surat keterangan ahli waris yang diketahui oleh lurah/kepala desa
6. Kartu Keluarga (KK) yang meninggal
7. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris
8. Surat keterangan lahir mati yang diterbitkan Disdukcapil bagi anak yang meninggal dunia dan belum terdaftar dalam KK
9. Fotokopi rekening/buku tabungan bank umum milik pemohon yang masih aktif. Jika rekening penerima selain Bank Sumsel Babel, maka biaya administrasi akan dibebankan kepada penerima sesuai dengan ketentuan perbankan.

*Cara Mengajukan Santunan*

Ahli waris mendatangi kantor kepala desa atau lurah untuk meminta surat keterangan kematian, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan ahli waris.

Bawa surat-surat tersebut ke kantor Disdukcapil Muratara di Desa Lawang Agung Rupit untuk mendapat akta kematian.

Setalah akta kematian diperoleh, kembali ke kantor desa atau lurah untuk meminta surat pengantar.

Bawa semua persyaratan tersebut ke kantor Dinas Sosial Muratara di Kelurahan Muara Rupit.

Setalah diproses di Dinas Sosial, nantinya akan diberikan surat pengantar untuk mengambil uangnya di Bank Sumsel Babel.

Baca juga: Harga Ayam di Lubuklinggau Tembus Rp 45 Ribu, Permintaan Sepi

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved