Cara Cek Nomer Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar atau Tidak Lewat HP di Data Disdukcapil Kemendagri
NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar seba
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Cek Nomer Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar atau Tidak Lewat HP di Data Disdukcapil Kemendagri.
NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Jika kamu telah memiliki NIK, maka tidak akan ada yang memiliki NIK yang sama denganmu.
Untuk mengetahui apakah NIK kamu terdaftar atau tidak, ikuti langkah berikut:
Berikut Cara Cek Nomer Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar atau Tidak Lewat HP di Data Disdukcapil Kemendagri:
Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Dikutip dari indonesiabaik.id, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK valid atau tidak.
Masyarakat dapat mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK kemudian dikirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
3. Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri
Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Cek quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.
2. Scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs online dukcapil.kemendagri.go.id
3. Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif.
4. Apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan database, maka akan muncul silang merah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak.
Baca juga: Cara Cek Paket Tri Lewat SMS dan Dial Up, Periksa Sisa Kuota Internet Agar Tidak Mati Saat Dibutuhka
Baca juga: Cara Cek Tagihan PDAM di Aplikasi Marketplace seperti Shopee, Gojek, Tokopedia, dll, Ini Langkahnya
Baca juga: Cara Cek Kuota Sekolah untuk SNMPTN yang Buka 4 Januari 2022 Lewat Website Resmi LTMPT
Itulah Cara Cek Nomer Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar atau Tidak Lewat HP di Data Disdukcapil Kemendagri.