Berita Selebriti

Kagetnya Irwansyah Ditagih Bank Imbas Penipuan Hafiz Fatur, Aset Rumah dan Lainnya Disita

Zakir Rasyiddin selaku kuasa hukum Irwansyah menyebut kalau Hafiz Fathur juga melakukan tindakan korupsi.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
Ig irwansyah
Zakir Rasyiddin selaku kuasa hukum Irwansyah menyebut kalau Hafiz Fathur juga melakukan tindakan korupsi,Rabu(5/1/2022). 

Irwansyah terancam harus angkat kaki dari rumahnya yang bakal disita bank.

Hal ini buntut dari aksi penipuan sang adik kandung yakni Hafiz Faturahman kini jadi DPO.

Hafiz diduga melakukan tindak pemalsuan tanda tangan milik Irwansyah dan Zaskia Sungkar untuk meminjam dana dengan jaminan sertifikat rumah.

Zakir Rasyidin, kuasa hukum Irwansyah, sudah meminta tolong kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menulusuri masalah tersebut.

"Rumahnya (Irwansyah) yang di Bintaro mau disita oleh bank dari surat yang kami terima dari bank tersebut, loh kenapa bisa orangnya gak pernah pinjam uang," kata Zakir Rasyidin di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

"Makanya saya minta ke OJK untuk menulusuri ya praktik seperti ini bisa berbahaya, orang yang tercantum sebagai debitur tapi sebenarnya tidak pernah meminjam uang," bebernya.

Bukan hanya satu, Hafiz Fatur diduga menjadikan empat sertifikat rumah dan satu mobil untuk mengambil pinjaman.

Irwansyah pun diperkirakan harus merugi hingga Rp 5 miliar atas apa yang sudah dilakukan adiknya itu.

"Ada satu mobil. Jadi kurang lebih sekitar 4 unit rumah dan satu mobil total total kerugiannya itu sekitar 5 miliar," tuturnya.

"Untuk sementara yg baru dipasang (plang) itu satu di Bintaro itu yang sudah kami kirim somasi ke banknya," ucap Zakir.

Irwansyah pun sudah melaporkan adiknya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak November 2021 kemarin.

Sementara itu,Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, menegaskan, Hafiz Fatur saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Adiknya Irwansyah, inisial HF, itu statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman," tutur Juanda dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2021, Hafiz Fatur dipanggil untuk diperiksa.

Namun, dia mangkir sebanyak tiga kali.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved