Berita Nasional
Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Begini Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000 di Stasiun
Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Begini Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000 di Stasiun
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.
Salah satunya ialah penerapan PPKM.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.
Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
"Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari kai.id.
Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000
Mengutip Kompas.com, calon penumpang kereta api yang akan melakukan tes antigen di stasiun dengan harga terbaru itu harus memiliki kode booking tiket.
Calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh juga diimbau melakukan tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Apabila hasil tes antigen negatif, maka calon penumpang dapat menggunakannya untuk melengkapi syarat perjalanan.
Namun jika hasil tes positif, calon penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
Jika setelah proses antigen mendapatkan hasil positif, maka bea tiket dapat dikembalikan 100 persen secara tunai di loket stasiun
Baca juga: Tarif Tes Antigen di Stasiun KA Turun Mulai 1 Januari 2022 Hari Ini, Respon Calon Penumpang
Baca juga: Pakai Aplikasi MyPertamina Gratis Tes Antigen, Ini Syarat juga Tempat Pemeriksaannya
Daftar Stasiun yang Melayani Rapid Test Antigen Rp 35.000
Daerah Operasi 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang.
Daerah Operasi 2 Bandung: Bandung, Kiaracondong, Cimahi, Cibatu, Purwakarta, Tasikmalaya, Banjar, Cipendeuy.
Daerah Operasi 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon, Prujakan, Jatibarang, Pegadenbaru, Babakan, Haurgeulis, Brebes.
Daerah Operasi 4 Semarang: Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Pemalang, Weleri, Ngrombo.
Daerah Operasi 5 Purwokerto: Purwokerto, Kutoarjo, Gombong, Kebumen, Kroya, Sidareja, Maos, Cilacap.
Daerah Operasi 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Solo Balapan, SoloJebres, Lempuyangan, Wates, Klaten, Purwosari, Sragen.
Daerah Operasi 7 Madiun: Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk.
Daerah Operasi 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Babat, Kepanjen, Bojonegoro.
Daerah Operasi 9 Jember: Jember, Ketapang, Kalisetail, Probolinggo, Rogojampi, Banyuwangi
Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Mambang Muda, Rantau Prapat, Tanjung Balai, Sianta.
Divre III Palembang: Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi.
Divre IV Tanjungkarang: Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, Baturaja.
Artikel Terkait Lainnya
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000 di Stasiun, Berlaku Mulai 1 Januari 2022.