Babak Baru Bambang Pamungkas Diduga Telantarkan Anak, Bakal Diperiksa setelah Tahun Baru
Bambang Pamungkas segera dimintai keterangan terkait dugaan penelantaran anaknya. Sang mantan istri sudah diperiksa
TRIBUNSUMSEL.COM - Babak baru kasus mantan pesepakbola Bambang Pamungkas terkait dugaan penelantaran anak.
Bepe, sapaan Bambang Pamungkas, dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati.
Pria yang kini sebagai Manajer Persija Jakarta itu diduga menelantarkan anak buah pernikahan mereka.
Penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa Bambang Pamungkas menindaklanjuti laporan tersebut.
Diketahui kisruh keluarga Bambang Pamungkas sempat ramai menjadi perbincangan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, mantan istri Bambang, Amalia Fujiawati, selaku pelapor telah diperiksa penyidik.
Dari situ, penyidik sudah mendapatkan data-data yang diperlukan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penelantaran anak tersebut.
"Istrinya kan sudah memberikan data-data, ini kan terkait penelantaran anak ya. Jadi, istrinya membawa data, penyidik sudah mengantongi itu," ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Selanjutnya, kata Zulpan, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan Bambang Pamungkas sebagai pihak terlapor.
Menurut rencana, Bambang akan diperiksa pada awal Januari 2022, setelah periode Natal dan Tahun Baru 2022.
"Tentunya kami juga harus menanyakan dari pihak Bambang Pamungkas, bagaimana keterangan dari dia. Kemudian baru kami tentukan statusnya," kata Zupan.
"Mungkin setelah tahun baru, karena kan sekarang posisinya kami lagi pengamanan Nataru. Sebagian personel Polda Metro Jaya dilibatkan, sehingga kami akan jadwalkan setelah Nataru," pungkasnya.
Adapun Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penelantaran anak.
Laporan yang dilayangkan Amalia pada Kamis (2/12/2021) itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Penyidik Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari pihak pelapor pada Kamis (16/12/2021).
Amalia melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.