Berita Nasional
Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE, Apa yang Dilanggar Ketahuan
Saat berkendara anda merasa difoto atau terkam oleh ETLE jangan bingung. Berikut ini cara mengecek tilang elektronik melalui website resmi ETLE.
TRIBUNSUMSEL.COM - Saat berkendara anda merasa difoto atau terkam oleh ETLE jangan bingung.
Berikut ini cara mengecek tilang elektronik melalui website resmi ETLE.
Tilang elektronik adalah penindakan tilang atas pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
Pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara otomatis oleh kamera elektronik yang khusus untuk memantau pelanggaran jalan.
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021 lalu.
Dikutip dari laman etilang.id, implementasi ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jenis pelanggaran yang terkena tilang
Dikutip dari etilang.id, pelanggaran yang akan kena tilang elektronik mencakup pelanggaran sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas.
- Melewati marka jalan.
- Berkendara sambil menggunakan HP.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
- Berkendara melawan arus.
- Melanggar lampu merah.
- Tidak mengenakan helm, dan
- Tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan via Pos ke alamatnya.
Nah, jika Anda merasa sengaja atau tidak sengaja melanggar peraturan di atas dan merasa ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda bisa mengecek melalui cek tilang elektronik.
CARA CEK TILANG ELEKTRONIK
Berikut ini cara cek tilang elektronik dikutip dari laman etilang.id.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data atau klik di sini.
2. Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
3. Klik ‘Cek Data’
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.
5. Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.