Berita Kriminal

Reaksi Jenderal Dudung Soal Kasus 3 Oknum TNI Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai, Siap Tindak Tegas

Peristiwa kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, berbuntut panjang hingga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman buka suara terk

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa via Wartakota
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman bereaksi soal kasus tabrak sejoli 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Peristiwa kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, berbuntut panjang hingga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman buka suara terkait kasus yang menewaskan dua sejoli itu.

Bagaimana tidak, pelaku dalam kecelakaan itu merupakan tiga oknum anggota TNI AD.

Tak hanya menabrak, ketiganya pula membuang korban ke sungai Serayu.

Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga anggota TNI AD tersebut.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021).

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Baca juga: Kolonel P Disebut Perintahkan Buang Korban Sejoli ke Sungai, Larang Cerita Kepada Siapapun

Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Baca juga: Nasib 3 Oknum TNI yang Diduga Buang Mayat Sejoli, Jenderal Andika Perintahkan Ini, Dipastikan Hancur

Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI juga telah membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).

Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved