Muhammad Kece Si Penista Agama KRITIS, Pengacara : Butuh Donor Darah Selamatkan Nyawa Kliennya

Kabar Muhammad Kece alias kosman Kosasih yang kritis beredar luas sejak Minggu (26/12/2021).

Editor: Moch Krisna
Sumber: Youtube Muhammad Kace
Kabar Muhammad Kece Kritis di Rumah Sakit 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar Muhammad Kece alias kosman Kosasih yang kritis beredar luas sejak Minggu (26/12/2021).

Penista agama tersebut dikabarkan butuh transfusi darah untuk menyelamatkan nyawanya.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa Hukum Muhammad Kece yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut dia, untuk menyelamatkan nyawa kliennya tersebut perlu dilakukan transfusi darah.

Saat ini pihaknya masih mencari darah untuk Muhammad Kece.

"Kondisi, masih kritis, lagi cari darah untuk transfusi, untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC dan keluarganya," kata Kamaruddin dikutip dari Wartakota, Senin (27/12/2021).

Kamaruddin mengatakan sejak tadi malam kondisi kesehatan Muhammad Kece turun drastis.

Trombosit kliennya kata dia di bawah 40 ribu.

M Kece diduga mengalami sakit DBD dan tifus hingga diperparah gula.

 
Penampakan M Kece setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte
Penampakan M Kece setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte (istimewa via tribunnews)

"Mohon doa dan dukungan, agar mukjizat kesembuhan oleh Tuhan Jesus Kristus terjadi pada MKC dan keluarga," ujar Kamaruddin.

Sebelum dirawat di rumah sakit, Muhammad Kece sempat pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ciamis.

Saat itu M Kece mengikuti lanjutan sidang yang digelar secara maraton, Jumat (24/12/2021).

"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.

Karena itu kata Kamaruddin pihaknya langsung mengajukan permohonan ke Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece, dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.

"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186. Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1 × 24 jam saja. Sebab alasannya dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat sehat saja dan dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius," ujar Kamaruddin.

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Berikut profil dan biodatanya.
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Berikut profil dan biodatanya. (kolase tribunnews/istimewa)

Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans untuk dirawat.

"Telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC agar dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis," katanya.

"Kemudian tanggal 25 Desember 2021, kami telah tandatangani surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU, sesuai penetapan 1 × 24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis. Kami tolak dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun," ujarnya.

Sebelumnya Muhammad Kece juga pernah tertidur saat menjalani sidang.

Hal itu terjadi karena M Kece sakit diabetesnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak.

Menurut Martin saat itu kondisi M Kace sedang tidak sehat.

Sehingga, membuatnya mengantuk mendengar pembacaan dakwaan yang jumlah halamannya sapai 300 an tersebut.

"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin.

Sehari sebelum sidang kata dia, kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL.

Sedangkan sesaat sebelum sidang, saat dicek kadar gulanya 441 mg/dL.

"Dua kali batas normal manusia," kata Martin.

Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.

"Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, membuat terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.

Martin bahkan harus menegurnya.

"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.

Berita ini sudah tayang di Sriwijayapost.com

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved