Ayah Handi Minta Ini ke Jenderal Andika Perkasa, Kolonel Inf dan Kopda TNI Tabrak Lari Sejoli
Ayah Handi Saputra memasrahkan proses hukum terkait meninggal sang anak akibat kecelakaan dilakukan tiga oknum TNI AD.Meski begitu, ia meminta agar
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ayah Handi Saputra memasrahkan proses hukum terkait meninggal sang anak akibat kecelakaan dilakukan tiga oknum TNI AD.
Meski begitu, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.
Kecelakaan terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Dalam peristiwa ini, Handi dan Salsabila menjadi korbannya.
Jasad keduanya dibuang dan ditemukan di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua AS (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/12/2021).
Satu dari tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, ternyata seorang Babinsa.
Terduga pelaku diketahui berinisial Kopral Dua (Kopda) AS anggota Kodim 0716/Demak, Jawa Tengah.
Dandim 0716/Demak Letkol Czi Pribadi Setyo Pratomo membenarkan bila anggotanya diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Betul, yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut satu di antaranya warga Kabupaten Demak dan juga anggota Kodim 0716/Demak,” kata Letkol Czi Pribadi Setyo Pratomo saat ditemui Tribunjateng.com, Sabtu (25/12/2021).
Kopda AS diketahui bertugas sebagai Babinsa di sebuah desa di Kabupaten Demak.
Terkait dugaan keterlibatan yang menimpa anggotanya tersebut, Letkol Czi Pribadi mengatakan bahwa Kopda AS sedang menjalani penyidikan di Pomdam III/Siliwangi.
“Karena locus delicti atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Pomdam III/Siliwangi di Jawa Barat. Terkait anggota Kodim 0716/Demak yang melakukan perjalanan di Nagreg, Kabupaten Bandung akan kami jelaskan nanti,” katanya.
Hukuman untuk Pelaku