Berita CPNS Sumsel Terbaru

Lolos Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Panduan Pengisian DRH Pemberkasan dan Dokumen Persiapan

Sebagian besar Kementrian, Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten telah mengumumkan hasil akhir seleksi penerimaan CPNS 2021. Sebagaimana alur pendaf

Tribun Sumsel
Lolos Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Panduan Pengisian DRH Pemberkasan dan Dokumen Persiapan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lolos Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Panduan Pengisian DRH Pemberkasan dan Dokumen Persiapan.

Sebagian besar Kementrian, Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten telah mengumumkan hasil akhir seleksi penerimaan CPNS 2021.

Sebagaimana alur pendaftaran yang telah ditetapkan, maka akan ada proses sanggah dan jawab sanggah.

Setelah fix maka peserta yang ditetapkan lolos akan diminta untuk mengisi DRH dengan beberapa data dan dokumen.

Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN tahun lalu (2019), Berikut Panduan Pengisian DRH peserta yang telah dinyatakan lolos:

Panduan Pengisian DRH Pemberkasan dan Dokumen Persiapan CPNS 2021

1. Data Perorangan

Kolom yang ditandai bintang merah wajib diisi.

Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.

Kolom hobi dapat diisi lebih dari satu jenis.

2. Pendidikan

Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus.

Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Perlu diketahui bahwa Peserta tidak dapat menambahkan Pendidikan yang setingkat dengan Pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau Pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Misal Pendidikan yang digunakan untuk melamar adalah S-1 Sistem Informasi.

Lalu Peserta ingin menambahkan Pendidikan S-2 nya.

Penambahan akan gagal, karena S-2 adalah setingkat lebih tinggi dari S-1.

Atau jika Peserta memiliki dua degree S-1 lalu ingin menambahkan Pendidikannya misal S-1 Manajemen.

Akan gagal juga diinput karena tingkat pendidikannya setingkat dengan S-1 Sistem Informasi yang digunakan untuk melamar.

Tambahkan pula Riwayat Pendidikan Peserta sejak sekolah dasar, menengah dan atas dengan mengklik tombol "Tambah Pendidikan".

Selanjutnya adalah pengisian Riwayat Kursus.

Jika Peserta pernah mengikuti Kursus silahkan klik tombol Tambah Kursus.

Isikan data-data yang wajib yaitu yang dibintangi merah.

3. Pekerjaan

Di halaman ini, Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada) dan Prestasi (jika ada).

Klik tombol "Tambah Riwayat Pekerjaan" untuk menambahkan seluruh Riwayat Pekerjaan yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Klik tombol "Tambah Riwayat Penghargaan" untuk menambahkan Riwayat Penghargaan yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Jenis Penghargaan sudah disediakan, Peserta tinggal memilih jenis penghargaan yang telah ada.

Klik tombol "Tambahkan Riwayat Prestasi" untuk menambahkan Riwayat Prestasi yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Tingkat Prestasi dibagi menjadi: Kabupaten, Provinsi, Nasional, Internasional.

Silakan dipilih salah satu, prestasi apa yang pernah diperoleh oleh Peserta.

4. Keluarga

Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya: Pasangan (Istri/Suami), Anak,

Orangtua Kandung, Saudara Kandung dan Mertua (Bapak dan Ibu).

Klik tombol "Tambah Riwayat Suami/Istri" untuk menambahkan data Pasangan.

Jika Suami/Istri Peserta adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP Pasangan dan Nama nya lalu klik tombol Cari PNS.

Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya.

Jika Pasangan bukan PNS, maka silahkan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.

Klik tombol "Tambah Riwayat Anak" untuk menambahkan data Anak.

Jika Anak Peserta adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP Anak dan Nama nya lalu klik tombol Cari PNS.

Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya.

Jika Anak bukan PNS, maka silahkan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.

Form isian berlaku sama untuk inputan data Orangtua Kandung, Saudara Kandung dan Mertua (Bapak dan Ibu).

5. Organisasi

Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Klik tombol "Tambah Riwayat Organisasi" untauk menambahkan Riwayat Organisasi yang pernah diikuti oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

6. Unggah Dokumen

Di halaman ini Peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "CETAK DRH Perorangan" dan "CETAK DRH Riwayat"

Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN di halaman ini.

DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman lalu diunggah dikolom yang sama.

Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

Tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH” baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Dokumen Pemberkasan Online

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

  1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
  3. Transkrip asli.
  4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
  9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.

Baca juga: Nilai Sama Pada Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, Berikut 4 Poin yang Menentukan Siapa yang Lulus

Baca juga: Arti Kode P/L, P/TL, P/TH, TMS, TMS-1, APS, Pada Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021

Baca juga: Apa Itu Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 yang Dilaksanakan 15-17 Desember 2021

Itulah Lolos Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Panduan Pengisian DRH Pemberkasan dan Dokumen Persiapan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved