Berita Selebriti

Tangis Nia Ramadhani Dicurangi JPU Usai Dituntut 1 Tahun Rehabiltasi, Istri Ardi Minta Keringanan

Tangis Nia Ramadhani mendadak pecah setelah jaksu penuntut umum (JPU) meminta hukuman 12 bulan rehabilitasi.

Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tangis Nia Ramadhani mendadak pecah setelah jaksu penuntut umum (JPU) meminta hukuman 12 bulan rehabilitasi.

Hal ini sontak membuat istri Ardi Bakrie kaget bukan main lantaran amat berbeda dengan hasil assesmen.

Diketahui berdasarkan hasil asesmen seharusnya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sang sopir hanya dijatuhi 3 bulan rehabilitasi.

Namun JPU justru menjatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi .

Mengenai hal ini, Nia Ramadhani merasa dicurangi.

Wanita 31 tahun itu mengaku bingung dengan alasan JPU mengajukan tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi.

"Barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan.

Saya nggak tahu atas dasar apa?" ujar Nia Ramadhani dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis, 23 Desember 2021.

Wanita yang menikah dengan Ardi Bakrie pada 2010 silam itu pun berharap dirinya bisa mendapat keadilan dan diperlakukan sama seperti para terdakwa yang lain.

Nia Ramadhani tak ingin prosesnya mendapat keadilan dipersulit.

"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," harap ibu 3 orang anak tersebut.

Mengenai hal ini, istri Ardi Bakrie itu berencana akan meminta keringanan.

Karena dia menilai tuntutan JPU tidak sesuai dengan hasil asesmen yang direkomendasikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ya walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," pungkas Nia Ramadhani.

Tak hanya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya juga dituntut 12 bulan rehabilitasi.

Berita ini sudah tayang di Tribunstyle.com


Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved