Kapolres OKU Timur Dicopot

Mantan Kapolres OKUT AKBP Dalizon Diperiksa Div Propam Mabes Polri,Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel

AKBP Dalizon yang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Oku Timur, hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh Div Propam Mabes Polri.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Kabid Humas Polda Sumsel , Kombes Pol Supriadi menyampaikan hingga kini AKBP Dalizon yang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Oku Timur, hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh Div Propam Mabes Polri, Kamis (23/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perwira menengah Polda Sumsel AKBP Dalizon yang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Oku Timur, hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh Div Propam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, AKBP Dalizon diperiksa terkait persoalan pribadi.

"Benar yang bersangkutan (AKBP Dalizon) dilakukan pemeriksaan oleh Div Propam Mabes Polri terkait dengan masalah pribadi yang bersangkutan," ujarnya, Kamis (23/12/2021).

Namun Supriadi tidak menjelaskan secara pasti terkait persoalan pribadi yang maksud.

Dia mengaku tidak tahu mengenai persoalan itu dikarenakan pemeriksaan terhadap AKBP Dalizon bukan ditangani oleh Polda Sumsel melainkan oleh Mabes Polri.

"Termasuk barang bukti apa saja yang diamankan, saya tidak tahu karena yang melakukan pemeriksaannya adalah Mabes Polri. Jadi saya juga tidak tahu secara detail soal itu," ucapnya.

Akan tetapi, tetap ada koordinasi antara Div Propam Mabes Polri dengan Kepolisian Daerah Sumsel.

Sebelum dibawa ke Jakarta, AKBP Dalizon juga sempat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.

"Selain kapolres tidak ada lagi yang dibawa ke Mabes," ucapnya.

Untuk diketahui, posisi Kapolres OKU Timur saat ini dijabat sementara oleh AKBP Arif Hidayat Ritonga yang juga merupakan Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Sampai kapan pemeriksaannya, saya tidak tahu, tergantung dari Mabes. Sedangkan Kapolda Sumsel sendiri sudah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat perintah pengganti pelaksana tugas sementara terhadap yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Dikarenakan kita akan menghadapi Nataru, jadi tidak boleh organisasi kosong," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pencopotan AKBP Dalizon dari Jabatan sebagai Kapolres Oku Timur secara tiba-tiba mengundang sejuta tanda tanya.

Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun, dicopotnya AKBP Dalizon merupakan langkah lanjutan atas pelaksanaan penyelidikan atau klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Div Propam Polri.

Namun belum ada kejelasan terkait alasan pencopotan terhadap AKBP Dalizon.

Termasuk Kapolda Sumsel, Irjen Pol Pol Toni Harmanto enggan memberikan banyak komentar terkait hal ini.

"Saya nanti pastikan dulu bahan dari sana (Mabes) ya. Hasil pemeriksaan disana kita pastikan dulu. Fakta-fakta hukum apa yang sudah didapat disana," katanya saat diwawancarai, Senin (20/12/2021).

Sementara itu, beredar berbagai kabar perihal penyebab pencopotan jabatan Kapolres Oku Timur yang diemban AKBP Dalizon.

Ada yang menyebut, hal ini karena dikabulkannya gugatan Bripka Arif Rahman SH yang menggugat Kapolda Sumsel ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang.

Dimana, Bripka Arif Rahman SH dan Bripka Susdianto mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh AKBP Dalizon selaku Kapolres karena diduga terlibat kasus pencurian dan narkoba.

PTDH dilakukan di halaman Polres Oku Timur, Selasa (11/5/2021).

Namun tak terima di-PTDH, Bripka Arif Rahman SH kemudian mengajukan gugatan ke PTUN yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.

Isi putusan PTUN Palembang menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Bripka Arif Rahman SH.

Untuk seluruhnya, Menyatakan batal keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : KEP/361/IV/2021 Tanggal 31 April 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Arif Rahman SH pangkat Bripka NRP 84100092.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : KEP/361/IV/2021 Tanggal 31 April 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Arif Rahman SH pangkat Bripka NRP 84100092.

Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat seperti semula. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 264.000 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Menanggapi hal ini, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dirinya belum menerima laporan terkait putusan PTUN Palembang yang mengabulkan gugatan Bripka Arif Rahman SH.

"Belum tahu saya, belum ada laporan ke saya," ucapnya dikonfirmasi.

Dia juga mengungkapkan, tidak ada hubungan antara pemeriksaan AKBP Dalizon oleh Biro Paminal Divropam Polri dengan gugatan Bripka Arif Rahman SH yang dikabulkan PTUN Palembang.

"Oh tidak ada (kaitannya). Intinya kita masih akan pastikan dulu bahan pemeriksaan disana (Biro Paminal Div Propam Polri). Kita pastikan dulu ya," kata dia.

Menurutnya, sah-sah saja bila personel yang di-PTDH menempuh jalur hukum untuk menyikapi putusan instansi yang sudah dibuat.

Namun terlepas dari hal itu, dia menjelaskan, PTDH adalah ketegasan dari instansi kepolisian untuk menindak siapapun personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sah-sah saja dia melakukannya karena ini juga sudah diatur dalam mekanisme hukum. Terpenting adalah ketegasan kita bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.

Sementara itu, belakangan juga tersebar kabar mengejutkan terkait pencopotan AKBP Dalizon dan diperiksanya dia oleh Biro Paminal Div Propam Polri.

Kabar tersebut turut menyeret nama salah seorang terduga kasus korupsi yang kini jadi tahanan KPK atas dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka itu diduga telah buka suara terkait orang-orang yang menerima aliran dana darinya dimana orang tersebut.

Namun terkait kabar ini, belum ada perwakilan yang bersedia memberikan konfirmasi.

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved