Berita Ekonomi

Semakin Meroket, Harga Rokok Tembus Rp 40.000 Per Bungkus Mulai Tahun Depan, Ini Daftarnya

Walaupun cukai rokok rata-rata naik, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikannya tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebel

Tribunnews.com
Daftar Harga Rokok Terbaru Mulai 1 Januari 2022 Setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi para perokok mulai menghitung untuk pengeluarannya mulai tahun 2022.

Hal ini dikarenakan imbas dari naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.

CHT yang rata-rata naik 12 persen membuat mau tak mau harga rokok juga ikut meroket.

Bahkan harga rokok bisa tembus Rp 40.000 per bungkus. 

Walaupun cukai rokok rata-rata naik, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikannya tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan sejumlah aspek.

Antara lain, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen). HJE per batang: Rp 1.905 HJE per bungkus: Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen) HJE per batang: Rp 1.140 HJE per bungkus: Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen) HJE per batang: Rp 1.140 HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen) HJE per batang: Rp 1.635 HJE per bungkus: Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen) HJE per batang: Rp 600 HJE per bungkus: Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp 505 HJE per bungkus: Rp 10.100.

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen) HJE per batang: Rp 2.005 HJE per bungkus: Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700  

Harapan dari naiknya harga rokok

Menkeu Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.

Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved