Berita MUBA

Nenek 64 Tahun Teriak Saat Kalung Liontin Dijambret Tetangganya, Pria di MUBA kini Menyesal

Seorang Nenek berusi 64 Tahun di Desa Banjar Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba menjadi korban jambret tetangganya sendiri

Polres MUBA
Mawan (39) Pelaku jambret seorang nenek di Desa Banjar Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba ketika diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU --Nasib naas dialami seorang nenek bernama Suparmi (64) yang dijambret kalung emasnya seberat 3 gram beserta liontinnya oleh tetangganya sendiri.

Pelaku diketahui tinggal hanya berseberangan rumah dengan korban di Desa Banjar Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba. 

Kejadian bermula pada Sabtu (20/11/2021) lalu, sekira pukul 06.00 WIB.

Saat itu korban tengah berada di samping rumahnya dan dengan cepat pelaku menarik kalung yang dikenakannya.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi mengatakan, pelaku bernama Mawan (39) selama ini sering menjadi sopir anak korban sekaligus tetangga sehadapan rumah korban.

"Korban saat itu sedang berada di samping rumahnya untuk mengurus ayam yang hendak menetas, kemudian korban melihat pelaku saat itu sedang berada di pos kamling depan rumah korban," ujarnya Rabu, (15/12/2021) 

Lanjut Nirwan, tanpa merasa curiga ketika pelaku datang menemui korban dan tanpa disadari kemudian pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin dari leher korban sampai putus dan lantas dibawa kabur pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp18.400.000. Sebelum itu korban sempat berupaya mempertahankan kalung miliknya serta berteriak untuk meminta bantuan kepada masyarakat atas upaya yang dilakukan oleh pelaku namun karena keterbatasan tenaga sehingga pelaku berhasil mengambil kalung milik korban yang putus tersebut," kata Kapolsek.

Setelah beberapa pekan melarikan diri akirnya keberadaan pelaku diketahui dan ia langsung perintahkan Kanit Reskrim Aipda Aprianto memimpin tim Reskrim Penyengat Tuja untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Sekira pukul 20.30 WIB pada Senin kemarin, pelaku berhasil kita amankan di persembunyiannya di Simpang Tambora Desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Muba dan langsung kita gelandang ke Mapolsek," jelasnya.

Sementara barang bukti yang disita berupa 1 helai celana jeans dasar setengah kaki warna abu–abu yang digunakan pelaku saat kejadian dan 1 helai baju kaos berkerah bermotif garis-garis warna biru donker, putih, merah, abu-abu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta 1 lembar surat atau nota emas dengan seberat 3 suku milik korban.

Baca juga: Plt Bupati Muba Beni Harnedi Sebut 11 Tahun Terakhir Angka Kemiskinan Makin Turun

Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dirinya khilaf melakukan perbuatan tersebut dan emas hasil curian telah dijual untuk keperluan sehari-hari.

"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Kapolsek (SP/FAJERI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved