Berita Selebriti

Bambang Pamungkas Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena Dituding Telantarkan Anak Kandung

Bambang Pamungkas Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena Dituding Telantarkan Anak Kandung

Editor: Slamet Teguh
Bay Ismoyo / AFP
Bambang Pamungkas Saat Bermain Bersama Timnas Indonesia 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Bambang Pamungkas kini terus menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas karena masalah yang tengah menjeratnya.

Kini Bambang Pamungkas terancam lima tahun penjara karena dituding telah menelantarkan anak kandungnya.

Tudingan itu datang dari mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiwati yang melaporkan kasus dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Amalia Fujiwati, Wati Ali Nurdin mengatakan bahwa kliennya diperiksa selama dua jam, Kamis (16/12/2021) hari ini di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia dimintai klarifikasi atas laporannya di SPKT Polda Metro Jaya.

Saat diperiksa, Amalia diberikan 20 pertanyaan yang terkait dengan dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh mantan suaminya Bambang Pamungkas.

Dalam pemeriksaan perdana, Amalia melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya pengajuan tuntutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bukti tes DNA, rekening koran, dan foto-foto.

"Kalau fokus pertanyaan adanya terkait dugaan penelantaran anak. Terus mulai kapan dugaan penelantaran anak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Daftar Top Skor Piala AFF dari Masa ke Masa : Bambang Pamungkas, Ilham Jaya Kesuma, Budi Sudarsono

Baca juga: Persija Rekrut Mantan Pemain Sriwijaya FC, Ichsan Kurniawan Di Bursa Transfer Liga 1 Indonesia

Wati mengatakan bahwa dalam laporan tersebut kliennya melaporkan Bambang atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-undang Perlindungan Anak.

Dimana ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.

Sebelumnya Mantan pesepakbola Bambang Pamungkas (BP) dilaporkan ke polisi karena dianggap menelantarkan anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pelaporan telah diterima Polda Metro Jaya.

Laporan dugaan penelantaran anak itu dilayangkan oleh mantan istri kedua Bambang Pamungkas sendiri yakni Amelia Fujiawati.

"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved