Berita Selebriti
Sosok Oveline Pratiwi Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Ternyata Berstatus Pegawai Kontrak
Sosok Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur Oveline Pratiwi telah divonis bersalah atas kasus kaburnya Rachel
TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur
Oveline Pratiwi telah divonis bersalah atas kasus kaburnya Rachel Vennya tersebut
Ovelina disebut merupakan pegawai kontrak di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Indra mengatakan Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina.
Dia menegaskan tindakannya tidak ada kaitan dengan kedinasan, dan merupakan tindakan pribadi.
"Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas. Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," ucap Indra.
Sebelumnya berbagai alasan telah diberikan oleh Rachel Vennya soal kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Satu alasannya adalah kangen dengan anak bahkan bantah dirinya pergi ke Wisma Atlet.
Rachel Vennya mengaku jika dirinya hanya datang ke sana cuma untuk berfoto.
Ia juga membeberkan sejumlah keterangan mengejutkan terkait dirinya yang memiliki kabur dari karantina.
Jalani sidang perdana, Rachel Vennya tampak ditemani oleh ibunya serta Salim Nauderer.
Diketahui, Rachel Vennya dijerat dengan pasal 14 Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Kompas.com merangkum beberapa fakta dalam persidangan Rachel Vennya sebagai berikut:
1. Alasan kabur
Rachel Vennya membeberkan alasan kabur dari karantina usai berplesiran ke New York, Amerika Serikat.
“Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Dia pun memiliki pengalaman karantina saat pulang Dubai, Uni Emirat Arab.
2. Bayar Rp 40 juta
Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur.
Ibu dua anak ini dibantu oleh seorang bernama Ovelina yang juga turut menjadi terdakwa di persidangan.
“Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel.
3. Saksi jelaskan proses kabur Rachel Vennya
Kania yang menjadi saksi kasus Rachel Vennya mengaku menerima uang sebesar Rp 30 juta.
Uang tersebut dikirimkan oleh Ovelina yang juga merupakan terdakwa dalam kasus itu. Uang itu diterima Kania pada 18 September 2021 lalu.
“18 September 2021 sejumlah Rp 30 juta. Dari atas nama Ovelina ke rekening saya," ucap Kania.
Rekening Kania digunakan oleh kakaknya, Satria, salah satu anggota TNI angkatan udara.
Kemudian setelah lima hari, Satria meminta Kania mentransfer balik uang tersebut kepada Ovelina.
“Awalnya di tanggal 18 saya nanya ke grup keluarga dapat transferan. Saya tanya, 'ada yang tahu ini dari siapa?'," kata Kania menceritakan kesaksiannya.
"Kakak saya yang Satria belum ngabarin sampai tanggal 23 bilang, 'ada transfer dari Ovelina?' Dan itu dia minta tolong dikembalikan ke Ovelina," lanjutnya.
4. Dituntut 4 bulan penjara
Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, Rachel Vennya dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa yang ikut kabur dari karantina juga dituntut yang sama.
Namun, ketiganya tak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," kata jaksa penuntut umum.
Mereka bakal menjalani masa percobaan delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
5. Ke Wisma Atlet hanya untuk foto-foto
Rachel Vennya mengaku sempat berfoto-foto di Wisma Atlet.
Rachel berfoto di sana agar tidak terlihat kabur dari karantina.
Ia bersama Salim dan Maulida berfoto di dalam kamar karantina Wisma Atlet.
“Akhirnya saya ke Wisma di situ saya foto-foto untuk dikirim ke Pak Jentro. Foto keberadaan saya di Wisma Atlet," ucap Rachel Vennya.
6. Siap jalani proses hukum
Majelis Hakim memutuskan Rachel Vennya bersalah atas kasus tersebut dan divonis empat bulan penjara tetapi tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Usai menjalani persidangan, Rachel yang memberi tanggapan tentang vonis tersebut mengaku akan mengikuti proses hukum.
“Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," ujar Rachel.