Berita Nasional
Pemerintah Larang Orang yang Belum Vaksin Keluyuran Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Salah satu yang diatur adalah seseorang yang belum mendapatkan vaksin covid-19 dilarang bepergian jarak jauh.
TRIBUNSUMSEL.COM - Masih banyak orang yang belum vaksin membuat Indonesia sulit untuk mencapai kekebalan komunal.
Alhasil orang yang tak mau vaksin dilarang pergi saat libur nataru.
Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan baru saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Salah satu yang diatur adalah seseorang yang belum mendapatkan vaksin covid-19 dilarang bepergian jarak jauh.
Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus pasca-libur Nataru.
Akan tetapi keputusan tersebut diubah, dan pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang sekaligus merevisi serta mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
"Para penumpang harus sudah memiliki sertifikat vaksin dosis 2. Kalau pun ada yang masih memiliki vaksin 1, sedianya vaksinasi 2 dapat dilakukan di lokasi yang telah dipersiapkan petugas kesehatan," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy, di Merak, Banten, Minggu(12/12/2021).
Mengutip Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diktum Kesatu huruf j, syarat perjalanan ke luar daerah bagi masyarakat yaitu:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum: Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam, dan Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah penularan.