Berita Kriminal
DPR Minta Penegak Hukum Vonis Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Seberat-beratnya
Tak ada ruang bagi predator seksual hidup di Indonesia. Hukuman mati pantas bagi para pemerkosa perempuan di Indonesia tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Tak ada ruang bagi predator seksual hidup di Indonesia.
Hukuman mati pantas bagi para pemerkosa perempuan di Indonesia tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya mengutuk keras segala tindakan kekerasan seksual terhadap anak, terkhusus mengenai kasus 12 santriwati yang diperkosa oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Yandri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (13/12/2021).
"Walaupun ini tidak ada kaitannya dengan BNPB, kami dari forum yang terhormat ini, karena mungkin ini rapat terakhir di Komisi VIII akhir tahun ini. Kami ikut juga prihatin dan mengutuk tegas, keras, terjadinya kekerasan seksual anak di bawah umur, di Cibiru, Bandung, Tasikmalaya dan sebagainya," kata Yandri saat membuka rapat.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut bahwa Komisi VIII serentak untuk meminta aparat penegak hukum melakukan proses hukum pidana kepada pelaku pemerkosaan.
Yandri bahkan mengatakan bahwa seluruh jajaran Komisi VIII meminta Herry Wirawan untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas tindakan pemerkosaan.
"Minta pelakunya dihukum seberat-beratnya, tidak ada tawar menawar," tegas Yandri.
Di sisi lain, dia mengingatkan kepada seluruh pihak untuk terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut dia, pencegahan itu harus dilakukan di mana saja, tidak hanya di lingkungan sekolah atau pendidikan.
Selain itu, dia juga mengingatkan semua pihak bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, baik anak laki-laki maupun perempuan.
"Bagi kita semua, apapun posisi kita harus kompak untuk menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak, baik itu anak laki-laki maupun perempuan di semua lembaga pendidikan, ataupun di luar lembaga pendidikan," pungkasnya