Polisi Hamili Istri Tahanan

Bripka IS Anggota Polres Lahat yang Hamili Istri Tahanan Narkoba Jalani Sidang, Korban Trauma

Bripka IS (39) dilaporkan menghamili istri seorang tahanan narkoba. Bripka IS merupakan bintara Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat.

ist
Bripka IS (39) dilaporkan menghamili istri seorang tahanan narkoba. Bripka IS merupakan bintara Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bripka IS (39) dilaporkan menghamili istri seorang tahanan narkoba.

Bripka IS merupakan bintara Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat.

Korban melaporkan perbuatan Bripka IS ke Propam Polda Sumsel.

Dalam sidang disiplin ini, IN turut hadir guna memberikan kesaksian.

"Benar bahwa hari ini kami hadir untuk menemani istri klien kami memberikan kesaksian," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat mendatangi Polda Sumsel saat ditemui di depan Bid Propam Polda Sumsel.

Dari pantauan Tribunsumsel.com, selain kedua kuasa hukumnya, kehadiran IN juga tampak ditemani oleh beberapa anggota keluarganya.

IN sendiri memilih menjauh dari awak media dan enggan memberi komentar apapun.

Sekira pukul 11.50 WIB, IN dipersilahkan masuk ke ruang sidang dengan didampingi oleh ayahnya.

Sedangkan tim pengacara diminta menunggu di depan ruang sidang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka IS sebagai terlapor juga telah berada di ruang sidang.

"Nanti kita lihat seperti apa hasil sidang ini," kata Feodor.

Hingga berita ini diturunkan, sidang disiplin masih berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, Bripka IS (39) anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.

Bripka IS dilaporkan telah melakukan hubungan terlarang dengan IN (20) yang merupakan istri FP (59) tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa ini dilaporkan FP ke Propam Polda Sumsel karena berharap Bripka IS mendapat sanksi tegas atas perbuatannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved