Berita Selebriti
Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Hukuman Percobaan & Denda Rp 50 Juta Trending Twitter, Tak Dipenjara
Meski divonis 4 bulan penjara, Rachel dan dua tersangka lainnya tidak diharuskan menjalani hukuman penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Rachel Vennya dan kekasih,Salim Naudererserta asistennya, Maulida menjalani sidang perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan Covid-19.
Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Atas perbuatan ketiganya, mereka semua divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh hakim ketua saat pembacaan putusan sidang.
"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, dilansir Tribun Style dari YouTube Star Story pada Jumat, 10 Desember 2021.
Meski divonis 4 bulan penjara, Rachel dan dua tersangka lainnya tidak diharuskan menjalani hukuman penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana," lanjutnya.
Tak hanya hukuman 4 bulan, Rachel juga didenda sebesar Rp 50 juta.
Denda Rp 50 Juta tersebut diperuntukan untuk tiap orangnya, bukan untuk ketiganya.
Apabila memang tak bisa membayar, maka hukuman akan ditambah.
"Pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," lanjut hakim.
Mendengar putusan majelis hakim, Rachel Vennya pun menerima dan siap menjalani semua hukuman yang telah ditetapkan kepadanya.
"Saya terima pak," ucap Rachel.
Simak video lengkapnya
Sejak semalam hingga pagi ini, nama Rachel Vennya menjadi trending di Twitter.
Trendingnya nama selebgram tersebut terkait vonis pengadilan atas kasus karantina kesehatan.
Keputusan Majelis Hakim, Rachel Vennya dan para terdakwa lainnya tak dipenjara meski divonis bersalah membuat netizen kecewa.
Sempat minta maaf lewat Instagram
Saat itu, selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karantina.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan istri Niko Al Hakim terlihat menuliskan permintaan maaf di Instagram.
Rachel menyebutkan bahwa apa yang terjadi pada dirinya saat ini merupakan pelajaran yang berharga.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Unggahan Instagram Rachel Vennya itu langsung dibanjiri komentar berisi dukungan dari para artis dan selebgram bercentang biru lainnya.
Dari penyanyi Rossa, Tyna Kanna, hingga Arief Muhammad memberi dukungan dengan kata-kata semangat.
"Sehat selalu Rachel. Kita semua banyak salah, tp mampu mengakui kesalahan itu bukan sesuatu yg mudah.
Semoga lancar dan baik semua jalannya ya," komentar Rosa lewat akun @itsrossa910.
"Peluk Rachel," tulis Tyna Kanna melalui akun @tynakannamirdad.
“Semua manusia bisa bikin kesalahan. Semoga banyak belajar dari yang kemarin, Rachel,” kata Arief Muhammad di kolom komentar.
Bahkan, mantan suami Rachel, Nico Al Hakim alias Okin juga tampak mengomentari dengan emoji tangan berotot.
Meski banjir dukungan dari artis, unggahan Rachel Vennya itu juga ramai sindiran dari warganet.
Banyak yang kecewa kemudian mengkritik dukungan terhadap Rachel Vennya.
Pada komentar yang ditulis Rossa, ada ratusan komentar warganet berisi sindiran.
"Mengakui dong.. kan terlanjur ketahuan. kalau gak ketahuan juga gak bakal ngaku dan masih HAHA HIHI party di bali," tulis seorang warganet.
"Di podcast gk ngaku kok teh. Bohong kan dia di Podcast Boy William.
Padahal TNI udah ngakuin dan anggotanya dinonaktifkan," tulis warganet lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul TOK! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Hukuman Percobaan & Denda Rp 50 Juta, Ibunda Xabiru: Saya Siap, https://style.tribunnews.com/2021/12/11/tok-rachel-vennya-divonis-4-bulan-hukuman-percobaan-denda-rp-50-juta-ibunda-xabiru-saya-siap?page=all.