Berita Kriminal

Polisi Gadungan Pangkat AKBP Gagal Menikah, Keburu Ditangkap saat Urus Perceraian Pacar

Polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) batal menikahi sang pacarnya.

Editor: Weni Wahyuny
(Foto: Humas Polda)
Polisi gadungan diinterogasi Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, Jumat (10/12/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) batal menikahi sang pacarnya.

Baru saja urus perceraian sang pacar, polisi gadungan inisial AR (41) itu ditangkap polisi.

AR ditangkap saat urus perceraian pacarnya di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Faktanya, AR ternyata seorang residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2000 silam.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.

Setelah keluar dari penjara, kata Imam, pelaku kemudian melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.

AR sudah beraksi sejak 2021 dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian dengan korban mengalami kerugian Rp 80 juta.

"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata Imam yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Sementara, kata Imam, untuk kasus yang dialami AC korban tidak mengalami kerugian.

Hanya saja, korban AC sempat terpedaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.

Namun, aksinya terbongkar setelah pihak keluarga korban curiga hingga pelaku ditangkap di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Keluarga korban merasa curiga dan mencari tahu identitas korban ke pihak kepolisian. Akhirnya diketahui dia adalah gadungan dan kemudian ditangkap," ujarnya.

Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gadungan Berpangkat AKBP yang Ditangkap di Pengadilan Agama Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved