Dosen Cabul Reza Ghasarma Ditahan
2 Dosen Unsri Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Ini Kata Ketua Tim Pencari Fakta Dr Febrian
Dekan Fakultas Hukum (FH) Unsri, Dr Febrian mengatakan, mereka menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani Kepolisian Polda Sumsel.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perwakilan Universitas Sriwijaya (Unsri) angkat bicara terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap Reza Ghasarma, Kapordi Manajemen FE Unsri nonaktif yang terjerat kasus dugaan pornografi atas laporan tiga mahasiswi berinisial C, F dan D.
Diketahui, Reza Ghasarma menyusul satu dosen FKIP Unsri yakni Adhitia Rol Asmi yang sudah lebih dulu ditahan atas laporan pelecehan seksual oleh seorang mahasiswi berinisial DR.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Unsri, Dr Febrian mengatakan, mereka menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani Kepolisian Polda Sumsel.
"Kita serahkan seluruhnya proses hukum yang berjalan ini pada aparat penegak hukum," ujarnya, Sabtu (11/12/2021).
Sebagai Ketua Tim Pencari Fakta yang dibentuk internal Unsri sejak kasus ini mencuat, Febrian menilai terdapat perbedaan antara persoalan Adhitia Rol Asmi dengan kasus yang menjerat Reza Ghasarma.
Dalam mengusut kasus Adhitia Rol Asmi, kerja tim dirasa cukup sederhana dikarenakan mantan Kepala Laboratorium Sejarah Unsri tersebut mengakui perbuatannya yang sudah melecehkan korban secara fisik.
"Jadi memang klop (cocok) antara pengakuan pelapor dan terlapor. Artinya tidak perlu terlalu banyak pembuktian karena fakta hukumnya sudah menunjukkan hal tersebut. Sampai akhirnya ditindaklanjut oleh kepolisian terkait dengan tindak pidananya," jelas dia.
Sebaliknya dalam persoalan Reza Ghasarma, tim pencari fakta menemukan sejumlah kendala.
Sebab sedari awal Reza Ghasarma tidak membantah semua tuduhan mahasiswinya sebagaimana selama ini ramai diberitakan.
"Dan bisa kita katakan ada semacam nuansa berbeda antara pelapor dan terlapor. Ini juga mengakibatkan kita agak sulit mendapatkan data yang persis," ujarnya
"Disini juga perlu saya sampaikan untuk diketahui bersama. Pada waktu tim pencari fakta mulai bergerak, persoalan ini (kasus Reza Ghasarma) sudah masuk ranah pidana. Hingga akhirnya ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan. Dalam konteks itu tentu tim pencari fakta menahan diri. Tidak kemudian ikut lebih jauh lagi karena wilayahnya sudah jadi dua hal yang berbeda. Sudah masuk ranah pidana bukan lagi internal Unsri," ujarnya.
Saat ini kedua oknum dosen tersebut sudah mendapat sanksi administratif dari Unsri.
Adhitia Rol Asmi mendapat sanksi pemberhentian dari Kepala Laboratorium serta selama empat tahun harus menjalani sanksi lain berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pengajuan sertifikasi dosen (Serdos).
Sedangkan Reza Ghasarma mendapat sanksi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kaprodi Fakultas Ekonomi sekaligus dosen.
Febrian menilai, sanksi yang diberikan Unsri sudah sesuai dengan aturan yang ada sembari menunggu hasil persidangan berkekuatan hukum tetap.