Berita Kriminal

Guru Agama di Cilacap Rudapaksa 15 Siswi SD, Modusnya Akan Beri Nilai Tinggi

Oknum guru sekolah dasar (SD) itu berinisial MAYH, ia melecehkan 15 siswinya terjadi Cilacap, Jawa Tengah.

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang guru agama merudapaksa 15 siswinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Oknum guru sekolah dasar (SD) itu berinisial MAYH, ia melecehkan 15 siswinya terjadi Cilacap, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 51 tahun berinisial MAYH.

Ia merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Kini MAYH sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJateng.com dan Kompas.com, Kamis (9/12/2021):

Bermula saat seorang korban berinisial RA (9) melaporkan kejadian yang ia alami ke orang tuanya.

Lantaran tak terima, keluarga korban kemudan membuat laporan ke Polsek Patimuan.

Kemudian Polsek Patimuan dan Polres Cilacap melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba, mengatakan awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.

Namun, hasil pengembangan ada belasan korban lainnya.

"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan."

"Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," urai Rifeld, Kamis (9/12/2021).

MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.

Ia membantah memberikan iming-iming nilai kepada korban.

"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.

Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved