Berita Kriminal

Babak Baru Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Gisel kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. 

Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes 

TRIBUNSUMSEL. COM - Gisel kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. 

Artis Gisella Anastasia kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Gisella Anastasia alias Gisel tiba sekitar pukul 9.10 WIB dengan mobil berwarna putih.

Mantan istri Gading Marten tersebut juga mengenakan baju terusan berwarna putih dan masker hitam.

Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin juga turut datang untuk mendampingi.

"Nanti ada pemeriksaan tambahan sekalian kasih bukti," kata Sandy Arifin, Kamis.

Sementara, Gisel hanya menyapa awak media dengan bahasa tubuh mengangguk tanpa berbicara.

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Gisel dengan pertimbangan masih memiliki anak yang berusia di bawah lima tahun.

Sebagai gantinya, Gisel harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis dalam satu pekan ke Mapolda Metro Jaya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved