Berita Kriminal
FAKTA Sosok Oknum Guru Berbuat Asusila ke 12 Santriwati, Bukan Pengurus Forum Pondok Pesantren
HW dipastikan bukan pimpinan atau pengurus dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jawa Barat.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Fakta baru sosok HW oknum guru ngaji yang diduga rudapaksa 12 santriwati di pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.
HW dipastikan bukan pimpinan atau pengurus dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jawa Barat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung, KH Aceng Dudung usai beredar kabar HW merupakan pimpinan atau pengurus dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jawa Barat.
Ia mengutuk keras aksi rudapaksa terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh terdakwa HW.
Bahkan, ia pun mendorong agar penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya
"Saya mengutuk keras atas oknum pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap para santriwati dan meminta aparat memberikan hukuman seberat-beratnya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/12/2021).
Aceng pun menegaskan bahwa, informasi yang beredar bahwa terdakwa merupakan pimpinan atau pengurus dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jawa Barat, adalah tidak benar.
"Jadi begini yang sebenarnya, saya tidak tahu dari mana dia (pelaku) asal muasalnya, hingga adanya informasi yang tidak benar bahwa dia suka mengaku-ngaku sebagai pengurus atau pimpinan dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jabar. Tapi yang jelas yang bersangkutan bukan anggota, pengurus, atau bahkan ketua forum, baik periode sekarang maupun periode sebelum-sebelumnya," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, oknum tersebut adalah penunggu sekaligus pengelola rumah tahfidz di daerah Antapani.
Dan mengurus santri kurang lebih 30 orang.
Aceng menduga, HW mengaku sebagai pimpinan forum untuk memudahkan tujuan dirinya berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Termasuk, memperdayai korban.
Dari fakta persidangan digelar di PN Bandung, pelaku kerap menjadikan anak-anak yang dilahirkan korban, sebagai alat untuk meminta dana ke sejumlah pihak.
Hal itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya juga berempati kepada santriwati dan mengutuk keras oknum tersebut. Kepada masyarakat terutama orang tua agar waspada, saya merasa prihatin terhadap kejadian ini, terutama masyarakat yang sudah begitu baik mengamanahkan anaknya kepada pesantren. Tapi sekali lagi, kasus ini jarang sekali terjadi," ujar Aceng.
Rencananya, ujar dia, forum pondok pesantren bersama Kementerian Agama perwakilan daerah, akan melakukan pertemuan untuk membahas hal ini.
"Nanti kami juga akan menggelar pertemuan dengan seluruh anggota Forum Pondok Pesantren bersama Kemenag Kota Bandung dan Jawa Barat, untuk membahas hal ini, termasuk pembinaan di lingkungan Pondok Pesantren," katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 12 santri perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan HW, pengampu suatu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
HW adalah pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru.
HW melakukan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2021.
Santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun.
Beberapa diantara mereka telah melahirkan bayi dan bahkan salah satu korban telah melahirkan dua anak.
Kasus itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian Mei 2021 silam.
Namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (07/12/2021) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya mengaku telah mengetahui kasus guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, perkosa 12 santriwati sejak Mei 2021.
Saat mengetahui kejadian itu, Atalia langsung menemui keluarga dan korban untuk memberikan dukungan moral dan psikologis.
Kasus tersebut mulai heboh sejak kemarin, Rabu (8/12/2021).
Baca berita lainnya di Google News