Begini Jawaban Niryono Ayah Bripda Randy Bagus Soal Tanggal Pernikahan Anaknya Dengan NWR
Diketahui NWR sendiri mengakhiri hidupnya di pusara sang ayah, pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12
TRIBUNSUMSEL.COM -- Niryono ayah dari Bripda Randy Bagus menguak fakta jika anak dan NWR bakal menikah
Diketahui NWR sendiri mengakhiri hidupnya di pusara sang ayah, pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).
Hasil pendalaman Polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan dengan NWR.
Diketahui bahwa Bripda Randy menjalin hubungan dengan mahasiswi Universitas Brawijaya itu sejak tahun 2019.
Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo mengatakan keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan.
"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo seperti dikutip dari Kompas.com.
Niryono, ayah Randy Bagus mengatakan anaknya sebenarnya berniat menikahi NWR.
"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Sooko, Mojokerto," katanya seperti dikutip dari Surya.
Malah Niryono mengaku sudah membicarakan rencana pernikahan Bripda Randy dengan orangtua NWR.
"Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya juga oke," katanya.
Meski mengaku sudah membicarakan rencana ini, namun Niryono justru mengaku tak tahu tanggal dan kapan pernikahan tersebut dilangsungkan.
"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," kata Niryono.
Bripda Randy Dipenjara
Melansir Kompas.com Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Kini, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Dalam foto yang diterima Kompas.com, terlihat Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Ia berdiri di balik jeruji besi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan tersangka kasus dugaan aborsi itu ditahan.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.
Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat.
Pemecatan Bripda Randy diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu.
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnewsbogor.com