Berita Kriminal
Adhitiya Rol Asmi, Dosen Unsri Cabul Hapus Akun FB Sehari Sebelum Jadi Tersangka Pelecehan
Adhitiya Rol Asmi, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi berstatus tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya send
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Adhitiya Rol Asmi, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi berstatus tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya sendiri berinisial D.
Penetapan tersangka terhadap pria 34 tahun itu disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selata, Kombes Pol Hisar Siallagan pada Senin (6/12/2021) malam.
Kecurigaan terhadap Adhitiya mencuat sejak polisi melakukan olah TKP di lokasi pencabulan di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah, FKIP Unsri Indralaya, pada Rabu (1/12/2021) lalu.
Nama Adhitiya disebut oleh seorang mahasiswa FKIP yang ikut menyaksikan proses olah TKP.
Setelah olah TKP selesai, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni mengatakan akan memanggil terlapor yang saat itu belum berstatus tersangka.
"Terlapor rencananya akan kami panggil pada Jumat (3/12/2021) dan akan diperiksa sebagai saksi," kata Masnoni ketika itu.
Informasi bahwa Adhitiya sebagai pelaku pencabulan di ruang Laboratorium Sejarah FKIP itu beredar khususnya di kalangan awak media.
Wartawan termasuk TribunSumsel.com sempat membuka akun Facebook Adhitiya Rol Asmi.
Namun pada Kamis (2/12/2021) malam, akun Facebook Adhitiya menghilang dan tak bisa diakses.
Keesokannya, Adhitiya mangkir dari panggilan polisi dengan alasan ada urusan keluarga.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selata, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Adhitiya menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak semalam pukul 00.00.
"Penahanan dilakukan di (rutan) Direktorat Tahti Polda Sumsel," ujar Hisar.
Sementara itu, tersangka tidak dihadirkan dalam rilis yang digelar dikarenakan masih menjalani pemeriksaan.
Dikatakan Hisar, tersangka Adhitiya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP.
"Ancaman hukumannya (pidana penjara) 9 tahun dan 7 tahun," jelasnya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kemeja dan pakaian dalam milik korban.
"Kami masih lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," kata Hisar.